Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana mati Ferdy Sambo

Terpidana mati Ferdy Sambo

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Singgih mengungkapkan keputusan tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun kepada penasehat hukum terdakwa melalui pengadilan negeri jakarta selatan.

“Upaya langkah hukum berupa kasasi selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa,” ujar Singgih.

Sidang putusan banding diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hakim pengadilan negeri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA :  Tak Terima Anak Buah Dipukul, Direktur RSUD Kendari Tempuh Jalur Hukum

Terlihat polisi menjaga ketat lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/4/2023).

Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA :  Orangtua Murid Tolak Baliho Kepsek dan Protes Mogok Ngajar Guru

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru