Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 - 07:17 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terpidana mati Ferdy Sambo

Terpidana mati Ferdy Sambo

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Singgih mengungkapkan keputusan tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (10/4/2023).

BACA JUGA :  Sekuriti UIM Remas Payudara Mahasiswi, Rekan Korban Ditikam

Keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun kepada penasehat hukum terdakwa melalui pengadilan negeri jakarta selatan.

“Upaya langkah hukum berupa kasasi selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa,” ujar Singgih.

Sidang putusan banding diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hakim pengadilan negeri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Terlihat polisi menjaga ketat lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA :  Terseret Kasus Suap Proyek Smart City, Wali Kota Bandung Ditangkap

Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Jarang Bertemu, Sekali Ketemu Kakak Embat Adik Kandung

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Isal

Berita Terkait

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Berita Terbaru