2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Direktur Laksus, Muhammad Ansar

Direktur Laksus, Muhammad Ansar

Ringkasan

Laksus mempertanyakan lambatnya penanganan dugaan pungli penerimaan CPNS Universitas Negeri Makassar oleh Polda Sulsel. Kasus yang dilaporkan pada April 2024 itu disebut telah memeriksa sejumlah pihak dan menyita bukti rekaman, tetapi belum naik ke penyidikan.

Rekaman yang diserahkan diduga memuat percakapan tentang setoran Rp55 juta dari CPNS melalui perantara untuk rektor dan dekan. Laksus meminta Kapolda dan Dirkrimsus baru memberi atensi karena menilai kasus ini sudah terlalu lama mandek.

Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mempertanyakan kasus dugaan pungli CPNS Universitas Negeri Makassar (UNM) yang “tidur” atau mangkrak lebih dari 2 tahun di Polda Sulsel. Laksus menyebut, harusnya kasus ini bisa tuntas lebih cepat.

Kasus pungli UNM dilaporkan Laksus pada April 2024. Direktur Laksus Muhammad Ansar mengatakan, kasus ini dimulai di era Kapolda Irjen Pol Andi Rian. Mantan Rektor UNM Husain Syam dan Dekan Fakultas Olahraga telah diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan pada periode Mei dan Juni 2024. Namun hingga saat ini tak ada perkembangan pengusutan.

“2 tahun lebih penyelidikan sama sekali tak ada perkembangan,” ketus Ansar, Selasa (21/7/2026).

Ansar menyebut, dalam laporannya, Laksus menyertakan beberapa dokumen yang bisa menjadi bukti awal. Dokumen dokumen itu kata dia, harusnya ditelaah lebih lanjut.

BACA JUGA :  4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta

“Kami juga sudah serahkan bukti rekaman. Mantan rektor (Husain Syam) dan dekan (Dekan Fakultas Olahraga) juga sudah diperiksa. Nah, poinnya sekarang, mengapa kasus ini mandek,” tukas Ansar.

Ansar menyesalkan mantan Dirkrimsus Kombes Helmy Kwarta yang tidak menuntaskan kasus ini di eranya. Kata Ansar, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi, kasus pungli UNM paling memungkinkan selesai.

“Tapi ternyata tidak kelar sampai dia dimutasi. Sekarang kan bola di tangan Dirkrimsus dan Kapolda baru. Harapan kami kasus ini bisa jadi prioritas,” ucapnya.

Ansar berharap Kapolda memberi atensi. Sebab, dugaan pungli yang terjadi di UNM adalah tradisi lama.

Ansar mengindikasikan kasus pungli UNM melibatkan banyak pihak secara terstruktur.

BACA JUGA :  dr. Oky “Seruduk” Polda Sulsel, Tuntut Kepastian Kasus Skincare Berbahaya

“Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era sekarang. Selama ini tidak selesai karena memang ada kesan Polda tidak serius,” terang dia.

Ansar menyebutkan, kasus pungli UNM telah melewati penyelidikan panjang. Penyidik juga sudah menyita bukti rekaman.

Selain itu, pihak-pihak terkait telah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan. Selanjutnya kasus ini sisa gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Husain Syam Telah Diperiksa

Dalam kasus pungli UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April 2024. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik.

Ini adalah pemeriksaan kedua Husain Syam. Sebelumnya ia telah diperiksa pada awal April.

Selain Husain Syam, Polda Sulsel juga memeriksa beberapa pihak. Di antaranya sejumlah dekan fakultas.

Beberapa staf civitas akademika yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

BACA JUGA :  Cerita Owner RD Viral Mengaku Kenal Dekat Sama Polisi: Makan Bareng, Karaokean Biasa

Ada Bukti Rekaman

Penyidik telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.

Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

Dalam dua rekaman yang beredar jelas disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.

Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.

Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung namun tidak secara eksplisit disebutkan namanya.

(MA/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Berita Terbaru