Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S

Budiman S

Zonafaktualnews.com – Budiman S mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G.2025/PN Mrs.

Perkara tersebut merupakan sengketa sebagian batas tanah milik Penggugat, Budiman S, yang terletak di Dusun Panaikang RT 001 RW 001, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun para tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Maros, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. H. Muhammade (Termohon Kasasi I);
  2. Drs. H. Abdul Kadir Djidar (Termohon Kasasi II);
  3. Muh. Adam (Termohon Kasasi III);
  4. Karim alias Daeng Karim (Termohon Kasasi IV);
  5. Bakri alias Baka (Termohon Kasasi V);
  6. Juangga alias Angga (Termohon Kasasi VI);
  7. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros (Termohon Kasasi VII);
  8. Kepolisian Resort Maros (Turut Termohon Kasasi I);
  9. Notaris/PPAT (Turut Termohon Kasasi II);
  10. Karim (ahli waris alm. Sarbina/Sarbini) (Turut Termohon Kasasi III);
  11. Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe (Turut Termohon Kasasi IV).

Perkara ini telah disidangkan di PN Maros dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Fita Juwita, S.H., M.H. dan Sri Widayati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Muhammad Tasnim, S.H.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Penutupan Tambang di Mandai Usai Pekerja Tewas Tragis

Putusan PN Maros pada 13 Oktober 2025 antara lain:

– Dalam eksepsi: menolak eksepsi Tergugat II, III, dan VII;
– Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
– Menyatakan sejumlah bukti kwitansi sah dan mengikat;
– Menolak gugatan selebihnya;
– Dalam rekonvensi: menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.

Atas putusan tersebut, Budiman S mengajukan banding ke PT Makassar. Berdasarkan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tanggal 20 Januari 2026, majelis hakim yang terdiri dari Achmad Ukayat, S.H., M.H. (Ketua), Syamsul Edy, S.H., M.Hum., dan H. Winarno, S.H., M.H. (anggota) memutuskan:

– Menerima permohonan banding;
– Menguatkan putusan PN Maros;
– Menghukum Pembanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Selanjutnya, Budiman S mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Berdasarkan data e-Court, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026 dengan nomor surat pengiriman 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026 dari Panitera PN Maros.

BACA JUGA :  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, MA Menganulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam permohonan kasasinya, Budiman S menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain:

Keberatan pertama, Pengadilan Tinggi Makassar dinilai keliru karena menyatakan permohonan banding tidak disertai memori banding.

Padahal, memori banding telah diajukan secara manual pada 10 November 2025 akibat gangguan sistem e-Court. Selain itu, para Terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan bahwa memori banding tersebut telah diterima secara sah.

Keberatan kedua, majelis hakim banding dianggap salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan Penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum membayar biaya perkara.

Menurut Pemohon Kasasi, putusan PN Maros sebelumnya mengabulkan gugatan untuk sebagian, sehingga tidak tepat jika dinyatakan sepenuhnya kalah.

“Menurut Pemohon Kasasi, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara dan penilaian terhadap posisi para pihak dalam perkara ini,” demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan dalam permohonan kasasi tersebut.

Dalam petitum kasasi, Pemohon antara lain meminta Mahkamah Agung:

– Mengabulkan permohonan kasasi seluruhnya;
– Menyatakan sah kepemilikan tanah seluas 1.900 m² milik Penggugat;
– Menyatakan sejumlah akta dan kwitansi sah dan mengikat;
– Menyatakan perbuatan para Termohon sebagai perbuatan melawan hukum;
– Menyatakan tidak sah berita acara pengembalian batas;
– Menghukum para Termohon menyerahkan objek sengketa seluas ±150 m²;
– Menghukum pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp1,299 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar;
– Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Selamat dari Eksekusi Vonis Mati

Selain itu, Pemohon juga meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) serta agar seluruh pihak terkait tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia (DPP-LHI), Budiman S (Drs. Budiman S, S.Pd., S.H.) tercatat sebagai anggota DPP LHI dan salah satu tokoh LHI di Provinsi Sulawesi Selatan.

Budiman S juga sebagai AMDALIS (Penyusun Dokumen Analisa Mengenai Lingkungan Hidup/AMDAL), penyusun dokumen Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas), serta pengelola/pemilik/pimpinan redaksi media online Faktadetail.com dan goodclassnews.com penerbit PT Fakta Detail Transfaran.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA