Bripda F Selamat dari PTDH, Putusan Banding Ubah Sanksi Jadi Demosi

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto (Ist)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bripda F, seorang anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan, berhasil lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.

Putusan banding memutuskan sanksi PTDH diubah menjadi demosi selama 15 tahun.

“Tidak dipecat karena putusan bandingnya berubah menjadi demosi 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Didik menjelaskan bahwa keputusan banding dipengaruhi oleh kesepakatan pernikahan antara Bripda F dan korban.

Pernikahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk itikad baik dari Bripda F, sehingga Majelis Banding memutuskan untuk tidak memberlakukan PTDH.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan TPPO di Luwu Timur

“Sidang kode etik pertama memang memutuskan PTDH, namun dalam banding, ada kesepakatan mereka menikah. Akhirnya putusan banding menjatuhkan sanksi berupa demosi 15 tahun di Polres Toraja Utara. Itu artinya, Bripda F tidak bisa naik pangkat selama 15 tahun,” jelas Didik.

Tudingan Pernikahan Akal-akalan

Keputusan ini menuai sorotan publik. Bripda F dituding menikahi korban hanya untuk menghindari sanksi berat.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyebut bahwa kliennya merasa dikhianati karena Bripda F meninggalkan korban sehari setelah pernikahan.

BACA JUGA :  Diduga Ada Pembiaran, Truk Overkapasitas di Takalar Lepas dari Pengawasan

“Kami menduga pernikahan itu hanya akal-akalan untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH,” ungkap Irvan.

Menurut Irvan, keluarga korban sempat berupaya menemui keluarga Bripda F, namun pertemuan tersebut ditolak.

Bahkan setelah pernikahan, Bripda F disebut tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan mengabaikan kondisi korban yang jatuh sakit.

“Korban tinggal sendiri di kos-kosan di Makassar, sakit-sakitan tanpa perhatian dari Bripda F. Ketika pindah tugas ke Polres Toraja Utara, korban menyusul tetapi tetap tidak diterima,” tambah Irvan.

Dilaporkan atas Dugaan KDRT

Selain kasus sebelumnya, Bripda F kini dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA :  Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Menurut hasil pemeriksaan psikiater, korban mengalami depresi akibat perlakuan Bripda F.

“KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga penelantaran dan kekerasan psikis. Korban hingga kini masih harus menjalani pengobatan akibat depresi yang dialaminya,” jelas Irvan.

Polda Sulsel menyatakan bahwa keputusan banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Meski demikian, pihak korban berharap ada keadilan yang ditegakkan atas kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja
Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali
80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Kasus ART DPRD Tator Bak Main Petak Umpet, Soetarmi “Pikun” Pernyataan Sendiri
Tak Becus Usut Korupsi DPRD Tana Toraja, GMPH Desak Kepala Kejati Sulsel Mundur
17 Tahun Eksis, Raja Wangi Bagi-bagi Parfum untuk Ojol di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Minggu, 21 September 2025 - 07:24 WITA

Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video

Sabtu, 20 September 2025 - 12:12 WITA

GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja

Jumat, 19 September 2025 - 19:48 WITA

Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali

Jumat, 19 September 2025 - 10:06 WITA

80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru