Owner KFSS Glow Bebas Jual Kosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Bertindak

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk KFSS Glow Ilegal

Produk KFSS Glow Ilegal

Zonafaktualnews.com – Skincare dan Kosmetik bermerkuri dengan bahan berbahaya bebas beredar secara ilegal di Kota Makassar.

Salah satu produk tersebut yaitu KFSS Glow. Produk kosmetik ini bebas beredar tanpa disentuh oleh BPOM dan Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), produk KFSS Glow yang terdaftar hanya tiga item.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga produk itu adalah Cream Day, Cream Night & Whitening. Tiga produk ini terdaftar di BPOM.

Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal

Sementara produk KFSS Glow yang tidak terdaftar di BPOM dan bebas beredar yaitu, produk Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handbody Injeksi.

BACA JUGA :  Presisi Polri Tercederai, Kanit Tipidum Polda Sulsel Bentak Kasar Pelapor
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow ‘Ilegal’
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow ‘Ilegal’

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA :  BPOM Beberkan Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner KFSS Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Terpisah, Owner KFSS Glow yang dikonfirmasi by phone dan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita selesai ditulis dan dipublikasikan.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terbaru