Blokade Warga Gagal, Eksekusi Lahan di Pinrang Berujung Bentrok

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rumah warga yang juga adalah seorang anggota TNI di Desa Maraoneng dieksekusi (Tangkapan Layar Video/Kolase).

Salah satu rumah warga yang juga adalah seorang anggota TNI di Desa Maraoneng dieksekusi (Tangkapan Layar Video/Kolase).

Zonafaktualnews.com – Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berakhir ricuh, Senin, 29 Juli 2024.

Kericuhan terjadi setelah warga setempat gagal memblokade jalan menuju lokasi. Insiden ini menyebabkan beberapa warga dan aparat kepolisian terluka.

Dalam upaya menghalangi eksekusi, warga berusaha memblokade jalan, namun bentrokan tak terhindarkan saat aparat kepolisian mencoba membuka akses menuju lokasi eksekusi.

Beberapa warga yang terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat, sementara petugas kepolisian yang terluka mendapat perawatan di tempat.

“Betul pak, ada tadi warga di bonceng berdarah di bagian mukanya,” kata seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Komandan Batalyon Brimob Parepare, Kompol Ramli, menjadi salah satu korban luka setelah terkena lemparan batu.

“Iya tadi terkena batu waktu melempar warga, kena kaki,” ujar Kompol Ramli.

BACA JUGA :  Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Akibat luka terbuka di kaki kirinya, Kompol Ramli harus menerima perawatan dari tenaga kesehatan.

“Ya begitulah risiko tugas kami dalam pengamanan. Semua berjalan lancar,” tambahnya.

Salah satu warga yang terluka, Haidir Ali, mengalami cedera di bagian kepala yang diduga akibat pukulan petugas.

Selain itu, beberapa warga juga diamankan dalam kericuhan tersebut.

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI yang melibatkan Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai tergugat.

BACA JUGA :  SPBU Bungi di Pinrang Jadi Sarang Pengepul BBM Ilegal

Lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, menjadi objek eksekusi yang melibatkan 21 bangunan, termasuk satu Pustu dan satu kantor desa.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, seluas kurang lebih 4 hektare,” jelas panitera eksekusi, Fatahuddin.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WITA

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:33 WITA

Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru