Blokade Warga Gagal, Eksekusi Lahan di Pinrang Berujung Bentrok

Senin, 29 Juli 2024 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rumah warga yang juga adalah seorang anggota TNI di Desa Maraoneng dieksekusi (Tangkapan Layar Video/Kolase).

Salah satu rumah warga yang juga adalah seorang anggota TNI di Desa Maraoneng dieksekusi (Tangkapan Layar Video/Kolase).

Zonafaktualnews.com – Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berakhir ricuh, Senin, 29 Juli 2024.

Kericuhan terjadi setelah warga setempat gagal memblokade jalan menuju lokasi. Insiden ini menyebabkan beberapa warga dan aparat kepolisian terluka.

Dalam upaya menghalangi eksekusi, warga berusaha memblokade jalan, namun bentrokan tak terhindarkan saat aparat kepolisian mencoba membuka akses menuju lokasi eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga yang terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat, sementara petugas kepolisian yang terluka mendapat perawatan di tempat.

BACA JUGA :  GRB Soroti SPBU Bungi di Pinrang Layani Pembelian Pakai Jeriken

“Betul pak, ada tadi warga di bonceng berdarah di bagian mukanya,” kata seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Komandan Batalyon Brimob Parepare, Kompol Ramli, menjadi salah satu korban luka setelah terkena lemparan batu.

“Iya tadi terkena batu waktu melempar warga, kena kaki,” ujar Kompol Ramli.

Akibat luka terbuka di kaki kirinya, Kompol Ramli harus menerima perawatan dari tenaga kesehatan.

BACA JUGA :  Dalih Mediasi, Sahar Malah Sekap dan Perkosa Istri Teman di Pinrang

“Ya begitulah risiko tugas kami dalam pengamanan. Semua berjalan lancar,” tambahnya.

Salah satu warga yang terluka, Haidir Ali, mengalami cedera di bagian kepala yang diduga akibat pukulan petugas.

Selain itu, beberapa warga juga diamankan dalam kericuhan tersebut.

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI yang melibatkan Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai tergugat.

BACA JUGA :  Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, menjadi objek eksekusi yang melibatkan 21 bangunan, termasuk satu Pustu dan satu kantor desa.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, seluas kurang lebih 4 hektare,” jelas panitera eksekusi, Fatahuddin.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:55 WITA

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:36 WITA

Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA