Blokade Warga Gagal, Eksekusi Lahan di Pinrang Berujung Bentrok

Senin, 29 Juli 2024 - 10:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Blokade Warga Gagal, Eksekusi Lahan di Pinrang Berujung Bentrok

Salah satu rumah warga yang juga adalah seorang anggota TNI di Desa Maraoneng dieksekusi (Tangkapan Layar Video/Kolase).

Zonafaktualnews.com – Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berakhir ricuh, Senin, 29 Juli 2024.

Kericuhan terjadi setelah warga setempat gagal memblokade jalan menuju lokasi. Insiden ini menyebabkan beberapa warga dan aparat kepolisian terluka.

Dalam upaya menghalangi eksekusi, warga berusaha memblokade jalan, namun bentrokan tak terhindarkan saat aparat kepolisian mencoba membuka akses menuju lokasi eksekusi.

Beberapa warga yang terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat, sementara petugas kepolisian yang terluka mendapat perawatan di tempat.

BACA JUGA :  Mayat Wanita Ditemukan di Sawah Pinrang, Polisi Dalami Penyebab Kematian

“Betul pak, ada tadi warga di bonceng berdarah di bagian mukanya,” kata seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Komandan Batalyon Brimob Parepare, Kompol Ramli, menjadi salah satu korban luka setelah terkena lemparan batu.

“Iya tadi terkena batu waktu melempar warga, kena kaki,” ujar Kompol Ramli.

Akibat luka terbuka di kaki kirinya, Kompol Ramli harus menerima perawatan dari tenaga kesehatan.

BACA JUGA :  Maling Bobol SPBU Massila Pinrang, Uang Rp 433 Juta Raib

“Ya begitulah risiko tugas kami dalam pengamanan. Semua berjalan lancar,” tambahnya.

Salah satu warga yang terluka, Haidir Ali, mengalami cedera di bagian kepala yang diduga akibat pukulan petugas.

Selain itu, beberapa warga juga diamankan dalam kericuhan tersebut.

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI yang melibatkan Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai tergugat.

Lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, menjadi objek eksekusi yang melibatkan 21 bangunan, termasuk satu Pustu dan satu kantor desa.

BACA JUGA :  FORBINA Dukung Evaluasi Perkebunan Sawit Aceh, Soroti Konflik Lahan dan Ekologi

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, seluas kurang lebih 4 hektare,” jelas panitera eksekusi, Fatahuddin.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Ketua DPRD Lutra Hadiri Pisah Sambut Kapolres di Hotel Bukit Indah Masamba
Anggota DPRD Lutra Dorong Warga Tinggalkan Konflik Serahkan Senjata Sukarela
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
Wakil Ketua I DPRD Lutra Minta BPH Migas Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Minggu, 27 September 2026 - 01:46 WITA

Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG

Jumat, 25 September 2026 - 01:40 WITA

Ketua DPRD Lutra Hadiri Pisah Sambut Kapolres di Hotel Bukit Indah Masamba

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WITA

Anggota DPRD Lutra Dorong Warga Tinggalkan Konflik Serahkan Senjata Sukarela

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Berita Terbaru