Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Net/Ist)

Tom Lembong (Net/Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak tinggal diam usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom melancarkan serangan balik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” tegas Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ari menegaskan, laporan ini bukan soal membantah materi putusan, melainkan menyangkut profesionalitas majelis hakim.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini, baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, situasi berbalik cepat.

BACA JUGA :  Psikiater UI Ungkap “Peradilan Sesat” PT Blue Bird, Putusan MA Dinilai Penuh Kejanggalan

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

BACA JUGA :  Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Dengan langkah hukum baru ini, Tom Lembong kini tak hanya bebas dari jerat pidana, tapi juga membuka babak baru dalam perlawanan hukum, mengarahkan sorot publik ke meja hakim yang pernah memvonisnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru