Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Net/Ist)

Tom Lembong (Net/Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak tinggal diam usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom melancarkan serangan balik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” tegas Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ari menegaskan, laporan ini bukan soal membantah materi putusan, melainkan menyangkut profesionalitas majelis hakim.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini, baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, situasi berbalik cepat.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

BACA JUGA :  Djarot Soroti Kriminalisasi Hasto-Lembong: Gajah Tak Terlihat, Kutu Diburu

Dengan langkah hukum baru ini, Tom Lembong kini tak hanya bebas dari jerat pidana, tapi juga membuka babak baru dalam perlawanan hukum, mengarahkan sorot publik ke meja hakim yang pernah memvonisnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Berita Terbaru