Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Net/Ist)

Tom Lembong (Net/Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak tinggal diam usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom melancarkan serangan balik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” tegas Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ari menegaskan, laporan ini bukan soal membantah materi putusan, melainkan menyangkut profesionalitas majelis hakim.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini, baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, situasi berbalik cepat.

BACA JUGA :  PKB Sulteng Sentil Luhut : Dia Hanya Bela Pemodal Tak Peduli Rakyat Meninggal

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

BACA JUGA :  Kalah Gugatan, Aktivitas Rusli Doloking di Pasar Butung Dinilai Ilegal

Dengan langkah hukum baru ini, Tom Lembong kini tak hanya bebas dari jerat pidana, tapi juga membuka babak baru dalam perlawanan hukum, mengarahkan sorot publik ke meja hakim yang pernah memvonisnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru