GRB Soroti SPBU Bungi di Pinrang Layani Pembelian Pakai Jeriken

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang diduga layani pembelian dengan menggunakan jeriken.

Padahal pelarangan pengisian BBM di jeriken telah diatur dalam surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ Tahun 2014, SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, PT. Pertamina juga melarang adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Kendati demikian, dengan adanya aturan yang sudah ditetapkan oleh Perpres, ESDM dan Pertamina tersebut, Ketua Umum GRB Risdianto menduga SPBU Bungi Pinrang mengabaikan hal tersebut.

Risdianto mengatakan bahwa puluhan pengendara motor dan mobil mengaku kesal lantaran mereka harus mengantre.

“SPBU Bungi Pinrang ini mengutamakan pengisian jeriken calo dibanding kendaraan” kata Risdianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis (7/9/2023)

BACA JUGA :  Aipda JR Terciduk Preteli Solar Subsidi, Ngaku Pemain Kecil

Salah satu warga kata Risdianto mengaku bahwa pembelian jeriken tersebut mereka sudah memiliki surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai dengan peruntukannya untuk dibatasi 2 jeriken setiap satu orang.

Namun faktanya, lanjut Risdianto warga yang mengantre tersebut membawa jeriken melebih dari dua bahkan ada sampai 10 jeriken.

“Jadi warga di sana itu membawa jeriken lebih dari dua bahkan ada sampai 10 jeriken. Nah, jadi pengendara yang mengantre itu marah-marah karena SPBU Bungi Pinrang utamakan pengisian jeriken” kata Risdianto

Risdianto tak menampik di SPBU Bungi Pinrang tersebut terlihat anggota polisi, mereka mengawasi antrean yang mengular tersebut namun warga tak memperdulikan itu.

BACA JUGA :  Emak-emak Ngacir di Lapangan, PORADUS Cup 3 Desa Bungi Bikin Penonton Tertawa

“Polisi juga tak berkutik karena pembelian melalui jeriken di SPBU Bungi Pinrang hampir setiap hari dilakukan. Pihak aparat kepolisian juga ada sempat marah akan antrean yang membludak itu” ungkapnya.

Oleh karena itu, Risdianto meminta pihak Pertamina bertindak tegas atas kejadian ini, begitu juga pihak kepolisian. Sebab kata Risdianto ini bukan pertama kali terjadi.

“Pihak SPBU ini mencari keuntungan dalam pengsian jeriken. Ini harus menjadi atensi pihak kepolisian dan pihak pertamina” ujarnya

Terpisah, Pihak SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi, Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

 

 

GRB – Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Berita Terbaru