GRB Soroti SPBU Bungi di Pinrang Layani Pembelian Pakai Jeriken

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

i

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang diduga layani pembelian dengan menggunakan jeriken.

Padahal pelarangan pengisian BBM di jeriken telah diatur dalam surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ Tahun 2014, SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, PT. Pertamina juga melarang adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.

BACA JUGA :  Tampang Nasrul Nasir Suami Nur Utami yang Jadi Buruan Polisi

Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Kendati demikian, dengan adanya aturan yang sudah ditetapkan oleh Perpres, ESDM dan Pertamina tersebut, Ketua Umum GRB Risdianto menduga SPBU Bungi Pinrang mengabaikan hal tersebut.

Risdianto mengatakan bahwa puluhan pengendara motor dan mobil mengaku kesal lantaran mereka harus mengantre.

“SPBU Bungi Pinrang ini mengutamakan pengisian jeriken calo dibanding kendaraan” kata Risdianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis (7/9/2023)

BACA JUGA :  Calo CPNS di Pinrang Tipu Korban Rp 58 Juta, Ngaku Timses Calon Bupati

Salah satu warga kata Risdianto mengaku bahwa pembelian jeriken tersebut mereka sudah memiliki surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai dengan peruntukannya untuk dibatasi 2 jeriken setiap satu orang.

Namun faktanya, lanjut Risdianto warga yang mengantre tersebut membawa jeriken melebih dari dua bahkan ada sampai 10 jeriken.

“Jadi warga di sana itu membawa jeriken lebih dari dua bahkan ada sampai 10 jeriken. Nah, jadi pengendara yang mengantre itu marah-marah karena SPBU Bungi Pinrang utamakan pengisian jeriken” kata Risdianto

Risdianto tak menampik di SPBU Bungi Pinrang tersebut terlihat anggota polisi, mereka mengawasi antrean yang mengular tersebut namun warga tak memperdulikan itu.

BACA JUGA :  Kekesalan Berujung Pembunuhan, Pria di Pinrang Habisi Nyawa Tantenya

“Polisi juga tak berkutik karena pembelian melalui jeriken di SPBU Bungi Pinrang hampir setiap hari dilakukan. Pihak aparat kepolisian juga ada sempat marah akan antrean yang membludak itu” ungkapnya.

Oleh karena itu, Risdianto meminta pihak Pertamina bertindak tegas atas kejadian ini, begitu juga pihak kepolisian. Sebab kata Risdianto ini bukan pertama kali terjadi.

“Pihak SPBU ini mencari keuntungan dalam pengsian jeriken. Ini harus menjadi atensi pihak kepolisian dan pihak pertamina” ujarnya

Terpisah, Pihak SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi, Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

 

 

GRB – Editor : Id Amor

Berita Terkait

1 Sak Semen Dicampur 1 Mobil Pasir, Proyek SDN Rappokaleleng Diduga Sarat Mark Up
Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati
Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak Jadi Bangkai, Oknum Kades Diduga Bermain?
Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium
Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Gagal Rampung, Anggaran Rp1,88 Miliar Jadi Sorotan
Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi
CCW Desak KPK Usut ‘Penyimpangan’ Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar
Tambang Ilegal di Bone Jadi Sumber Kekayaan Oknum Nakal, Hukum Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:40 WITA

1 Sak Semen Dicampur 1 Mobil Pasir, Proyek SDN Rappokaleleng Diduga Sarat Mark Up

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:49 WITA

Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:49 WITA

Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak Jadi Bangkai, Oknum Kades Diduga Bermain?

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:13 WITA

Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:29 WITA

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Gagal Rampung, Anggaran Rp1,88 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA