Ringkasan
Seorang pria berinisial T (38) di Kuningan diduga membunuh ibu kandungnya, Rusti (77), setelah kesal dibangunkan untuk salat Subuh. Korban dipukul dengan palu lalu dibuang ke sumur di samping rumahnya.
Polisi menangkap pelaku di Brebes pada hari yang sama dan menyita palu serta pakaian yang digunakan. T dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Zonafaktualnews.com – Sebuas-buas harimau tidak akan memakan anaknya sendiri, tetapi hal itu tak berlaku bagi T (38).
Pria tersebut tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, hanya karena dibangunkan salat Subuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak jahanam yang berstatus sebagai anak kelima ini tengah berkunjung ke rumah orang tuanya dari tempat tinggalnya di Brebes.
Permintaan sang ibu agar pelaku bangun dan salat Subuh justru dibalas dengan kemarahan besar.
Ia memukul kepala korban menggunakan benda tumpul berupa palu, lalu membuang tubuh korban ke dalam sumur yang berada di samping rumah.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu,
Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur,” kata Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
- Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
- Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
- Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
- Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik
- 2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Polisi yang mendapati laporan langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di hari yang sama.
“Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri,
Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur,” tutur Bellen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa palu yang digunakan untuk mengeksekusi korban serta pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















