Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Ilustrasi Anak bunuh ibu kandung di Kuningan hanya karena dibangunkan salat subuh

Ringkasan

Seorang pria berinisial T (38) di Kuningan diduga membunuh ibu kandungnya, Rusti (77), setelah kesal dibangunkan untuk salat Subuh. Korban dipukul dengan palu lalu dibuang ke sumur di samping rumahnya.

Polisi menangkap pelaku di Brebes pada hari yang sama dan menyita palu serta pakaian yang digunakan. T dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Zonafaktualnews.com – Sebuas-buas harimau tidak akan memakan anaknya sendiri, tetapi hal itu tak berlaku bagi T (38).

Pria tersebut tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, hanya karena dibangunkan salat Subuh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak jahanam yang berstatus sebagai anak kelima ini tengah berkunjung ke rumah orang tuanya dari tempat tinggalnya di Brebes.

BACA JUGA :  Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Permintaan sang ibu agar pelaku bangun dan salat Subuh justru dibalas dengan kemarahan besar.

Ia memukul kepala korban menggunakan benda tumpul berupa palu, lalu membuang tubuh korban ke dalam sumur yang berada di samping rumah.

“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu,

Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur,” kata Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA :  Heboh, Koper Merah Disangka Berisi Uang, Ternyata Mayat Mutilasi

Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Polisi yang mendapati laporan langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di hari yang sama.

“Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri,

Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur,” tutur Bellen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa palu yang digunakan untuk mengeksekusi korban serta pakaian pelaku.

BACA JUGA :  Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Akibat perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru