Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. (Foto : Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. (Foto : Ist)

Ringkasan

KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa media placement di Bank BJB periode 2021–2023. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama karena penyidik menilai ada kerugian negara yang besar dari proyek iklan bernilai sekitar Rp410 miliar.

Penyidik menyebut modusnya melibatkan selisih anggaran, pemecahan paket pengadaan, dan dugaan pengaturan dana non-budgeter. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp223,6 miliar, sementara mantan Direktur Utama Bank BJB yang juga tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus rasuah pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Langkah hukum tersebut dieksekusi pada Senin, 10 Agustus 2026. Praktik lancung ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Empat orang yang digiring ke sel tahanan masing-masing adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024, serta Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.

BACA JUGA :  Buntut Pemerasan Firli, Semua Pimpinan KPK Akan Diperiksa Polisi

Selain itu, turut ditahan Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan jasa penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring yang memakan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp410 miliar.

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan tersebut disalurkan melalui sejumlah agensi.

Penyidik mendapati adanya selisih anggaran yang signifikan antara dana yang digelontorkan Bank BJB kepada enam agensi dengan nominal yang benar-benar disetorkan kepada media pemasang iklan.

Modus kecurangan ini diperparah dengan dugaan pemecahan paket pengadaan demi menghindari prosedur lelang yang sah.

Tak hanya itu, sejumlah agensi yang terlibat juga disinyalir diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter melalui skema pengadaan iklan tersebut.

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” tegas Taufik saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Di sisi lain, KPK sebenarnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 sampai Maret 2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA :  Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

Kendati demikian, Yuddy belum ikut ditahan bersama empat tersangka lainnya karena mangkir dengan alasan kesehatan.

Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah melampirkan surat keterangan dokter dan meminta agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap Yuddy tetap berjalan dan pemanggilan baru akan diagendakan ulang apabila kondisi fisiknya sudah pulih.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Minggu, 13 September 2026 - 22:03 WITA

Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar

Minggu, 13 September 2026 - 17:39 WITA

Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terbaru