Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. (Foto : Ist)

Ringkasan

KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa media placement di Bank BJB periode 2021–2023. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama karena penyidik menilai ada kerugian negara yang besar dari proyek iklan bernilai sekitar Rp410 miliar.

Penyidik menyebut modusnya melibatkan selisih anggaran, pemecahan paket pengadaan, dan dugaan pengaturan dana non-budgeter. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp223,6 miliar, sementara mantan Direktur Utama Bank BJB yang juga tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus rasuah pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Langkah hukum tersebut dieksekusi pada Senin, 10 Agustus 2026. Praktik lancung ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Empat orang yang digiring ke sel tahanan masing-masing adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024, serta Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar

Selain itu, turut ditahan Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan jasa penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring yang memakan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp410 miliar.

BACA JUGA :  KPK Jaring Satu dari 8 Orang Ada Nama Pejabat Berpangkat Letkol

Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan tersebut disalurkan melalui sejumlah agensi.

Penyidik mendapati adanya selisih anggaran yang signifikan antara dana yang digelontorkan Bank BJB kepada enam agensi dengan nominal yang benar-benar disetorkan kepada media pemasang iklan.

Modus kecurangan ini diperparah dengan dugaan pemecahan paket pengadaan demi menghindari prosedur lelang yang sah.

Tak hanya itu, sejumlah agensi yang terlibat juga disinyalir diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter melalui skema pengadaan iklan tersebut.

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” tegas Taufik saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Di sisi lain, KPK sebenarnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 sampai Maret 2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA :  JAS Endus Bau Amis Tender Kemenhub Rp739 M, Kontraktor Makassar Terindikasi Curang

Kendati demikian, Yuddy belum ikut ditahan bersama empat tersangka lainnya karena mangkir dengan alasan kesehatan.

Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah melampirkan surat keterangan dokter dan meminta agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap Yuddy tetap berjalan dan pemanggilan baru akan diagendakan ulang apabila kondisi fisiknya sudah pulih.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru