Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. (Foto : Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. (Foto : Ist)

Ringkasan

KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa media placement di Bank BJB periode 2021–2023. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama karena penyidik menilai ada kerugian negara yang besar dari proyek iklan bernilai sekitar Rp410 miliar.

Penyidik menyebut modusnya melibatkan selisih anggaran, pemecahan paket pengadaan, dan dugaan pengaturan dana non-budgeter. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp223,6 miliar, sementara mantan Direktur Utama Bank BJB yang juga tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus rasuah pengadaan jasa media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum tersebut dieksekusi pada Senin, 10 Agustus 2026. Praktik lancung ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Empat orang yang digiring ke sel tahanan masing-masing adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024, serta Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi DPRD Tana Toraja

Selain itu, turut ditahan Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan jasa penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring yang memakan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp410 miliar.

BACA JUGA :  Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan tersebut disalurkan melalui sejumlah agensi.

Penyidik mendapati adanya selisih anggaran yang signifikan antara dana yang digelontorkan Bank BJB kepada enam agensi dengan nominal yang benar-benar disetorkan kepada media pemasang iklan.

Modus kecurangan ini diperparah dengan dugaan pemecahan paket pengadaan demi menghindari prosedur lelang yang sah.

Tak hanya itu, sejumlah agensi yang terlibat juga disinyalir diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter melalui skema pengadaan iklan tersebut.

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” tegas Taufik saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

BACA JUGA :  ICW Desak KPK Panggil Jokowi dan Pemilik Jet dalam Kasus Kaesang

Di sisi lain, KPK sebenarnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 sampai Maret 2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kendati demikian, Yuddy belum ikut ditahan bersama empat tersangka lainnya karena mangkir dengan alasan kesehatan.

Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah melampirkan surat keterangan dokter dan meminta agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap Yuddy tetap berjalan dan pemanggilan baru akan diagendakan ulang apabila kondisi fisiknya sudah pulih.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:44 WITA

Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA