Ringkasan
DPRD Luwu Utara menggelar RDP gabungan untuk membahas status dan perizinan aktivitas tambang PT Kalla Arebama di Rampi. Sejumlah pihak mempertanyakan klaim perusahaan yang masih menyebut kegiatannya sebagai eksplorasi lanjutan, meski disebut telah memiliki IUP Operasi Produksi sejak 2017.
RDP juga menyoroti RKAB, perizinan daerah, serta legalitas helikopter, helipad, dan fasilitas logistik. DPRD menskors rapat dan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan pimpinan perusahaan, sambil meminta penelusuran legalitas helipad dan menegaskan dukungan hanya untuk investasi yang patuh hukum.
Zonafaktualnews.com – DPRD Lutra membedah berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi melalui RDP gabungan, Senin (13/7/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah pertanyaan mencuat, mulai dari status kegiatan pertambangan hingga kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, didampingi Anggota Komisi II Hatta Turusy.
Turut hadir direksi PT Kalla Arebama, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Inspektur Tambang, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, serta sejumlah pihak terkait.
Salah satu sorotan datang dari Direktur LSM Pemalu (Pemerhati Masyarakat Luwu Utara), Ramadan To Mari.
Ia mempertanyakan penjelasan perusahaan yang masih menyebut aktivitasnya sebagai eksplorasi lanjutan, padahal berdasarkan data yang dimilikinya PT Kalla Arebama telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2017.
“Ini yang ingin kami dapatkan kejelasannya. Kalau sudah memiliki IUP Operasi Produksi, mengapa sampai sekarang masih disebut eksplorasi? Masyarakat berhak mengetahui status kegiatan perusahaan secara terbuka,” ujar Ramadan.
Selain status kegiatan tambang, Ramadan juga menyoroti sejumlah dokumen pendukung yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perizinan daerah, hingga legalitas penggunaan helikopter, helipad, dan gudang logistik.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, helikopter yang digunakan perusahaan merupakan helikopter sewaan.
Karena itu, ia meminta legalitas pembangunan helipad dan fasilitas operasional lainnya dapat dipastikan sesuai ketentuan.
“Kami hanya meminta semuanya dibuka secara transparan. Jika seluruh dokumen telah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan,” katanya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan hingga saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan.
“Kegiatan PT Kalla Arebama saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan,” singkat Ichwanul.
Dalam forum tersebut, perusahaan belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai RKAB maupun legalitas penggunaan helikopter dan helipad.
Kondisi itu membuat DPRD menilai masih diperlukan pendalaman agar seluruh informasi yang disampaikan dapat dipastikan berdasarkan data.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, kemudian menskors rapat dan memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama.
“Kami ingin memperoleh penjelasan yang utuh dan berdasarkan data. Karena itu kami akan mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan,” tegas Karemuddin.
Ia juga meminta aparat berwenang menelusuri legalitas helipad yang digunakan perusahaan.
Apabila belum memenuhi ketentuan, aktivitas fasilitas tersebut diminta dihentikan sementara hingga seluruh perizinannya dinyatakan lengkap.
Karemuddin menegaskan DPRD Luwu Utara tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, setiap investasi wajib berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Kami mendukung investasi yang patuh terhadap hukum. Masyarakat Rampi harus merasakan manfaat dari hadirnya perusahaan, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontribusi kepada daerah, perlindungan lingkungan, maupun pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” pungkasnya.
(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















