Zonafaktualnews.com – Rumah bernyanyi Inbox Parepare tuai sorotan keras dari sejumlah aktivis sosial.
Selain diduga menjual minuman beralkohol secara bebas, Rumah bernyanyi yang beroperasi di jantung Kota Parepare ini terindikasi kuat melanggar izin jam operasional sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad mengungkapkan, hal tersebut sepertinya terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan.
“Setelah pemda mengeluarkan izin usaha seharusnya itu dilakukan pengawasan apakah pengusaha bergerak sesuai izin yang dikeluarkan pemda.
Contoh konkrit planet pool sebelumnya itu diduga bergerak tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemda, sehingga usaha tersebut ditutup,” kata Sofyan, Sabtu 15 Juli 2023.
Walaupun kata dia ditutupnya planet pool itu didahului insiden yang terjadi karena efek minuman beralkohol sehingga terjadi perkelahian sesama pengunjung.
“Planet pool disinyalir memilik perizinan usaha bilyard tapi pada kenyataannya merangkap seperti diskotik. Hal ini sepertinya terulang lagi di rumah bernyanyi Inbox yang disinyalir perizinan rumah bernyanyi tapi sepertinya diduga berubah jadi bar/pub,” ungkapnya.
“Muncul pertanyaan sampai dimana Pemda yang mengeluarkan perizinan dalam mengawasi hal ini? Berikutnya bagaimana kinerja APH dalam mencermati adanya dugaan-dugaan seperti jual beli minuman beralkohol di rumah bernyanyi,
Berikutnya dugaan prostitusi di rumah bernyanyi yang walaupun dugaan eksekusinya tetap di hotel, dan berikutnya adanya dugaan rumah bernyanyi jadi tempat peredaran narkoba serta adanya dugaan pengunjung konsumsi narkoba,” sambung dia.
Sofyan berharap, hal ini jadi perhatian untuk instansi terkait sehingga bisa melakukan tindakan. Apalagi lokasi Inbox berada di tengah kota yang dekat dengan fasilitas umum pertokoan, dan jarak dari sekolah itu di bawah 500 meter.
“Sangat ironis dengan predikat kota parepare sebagai kota santri dan kota layak anak,” sesalnya.
Menyikapi hal itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kota Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan pimpinan dan sudah turun melakukan pengecekan di lapangan.
“Tadi malam kami Warning (Inbox) untuk tidak melewati jam Operasional dan Minuman Beralkohol terutama Golongan B. Selanjutnya kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Ariyadi menjelaskan, jam izin operasional untuk rumah bernyanyi atau Singing Hall hanya sampai jam 22.00 Wita (Minggu sampai Jumat). Sedangkan untuk malam Minggu atau Sabtu itu sampai pukul 24.00 Wita.
“Sementara kami akan cek perizinan bersama dengan PTSP selaku tekhnis perizinan. Makanya kami sudah kasi pernyataan itu Inbox untuk tidak melewati jam operasional,
Tentu kalau tidak sesuai SOP ya kita tutup sementara jika abaikan ketentuan Perda ketertiban umum. Apalagi owner (Inbox) sudah tanda tangani surat pernyataan untuk mematuhi jam operasional. Kami secara tegas akan tindak,” pungkasnya.
(Ardi)