Abaikan SOP, Rumah Bernyanyi Inbox Terancam Ditutup Sementara

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kota Parepare, Ariyadi, pimpin pengecekan lapangan di Inbox, Jumat malam (14/7/2023)

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kota Parepare, Ariyadi, pimpin pengecekan lapangan di Inbox, Jumat malam (14/7/2023)

Zonafaktualnews.com – Rumah bernyanyi Inbox Parepare tuai sorotan keras dari sejumlah aktivis sosial.

Selain diduga menjual minuman beralkohol secara bebas, Rumah bernyanyi yang beroperasi di jantung Kota Parepare ini terindikasi kuat melanggar izin jam operasional sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad mengungkapkan, hal tersebut sepertinya terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pemda mengeluarkan izin usaha seharusnya itu dilakukan pengawasan apakah pengusaha bergerak sesuai izin yang dikeluarkan pemda.

Contoh konkrit planet pool sebelumnya itu diduga bergerak tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemda, sehingga usaha tersebut ditutup,” kata Sofyan, Sabtu 15 Juli 2023.

Walaupun kata dia ditutupnya planet pool itu didahului insiden yang terjadi karena efek minuman beralkohol sehingga terjadi perkelahian sesama pengunjung.

BACA JUGA :  Danny Vs Walhi Adu Argumen Soal Reklamasi Bukan Pemicu Banjir

“Planet pool disinyalir memilik perizinan usaha bilyard tapi pada kenyataannya merangkap seperti diskotik. Hal ini sepertinya terulang lagi di rumah bernyanyi Inbox yang disinyalir perizinan rumah bernyanyi tapi sepertinya diduga berubah jadi bar/pub,” ungkapnya.

“Muncul pertanyaan sampai dimana Pemda yang mengeluarkan perizinan dalam mengawasi hal ini? Berikutnya bagaimana kinerja APH dalam mencermati adanya dugaan-dugaan seperti jual beli minuman beralkohol di rumah bernyanyi,

Berikutnya dugaan prostitusi di rumah bernyanyi yang walaupun dugaan eksekusinya tetap di hotel, dan berikutnya adanya dugaan rumah bernyanyi jadi tempat peredaran narkoba serta adanya dugaan pengunjung konsumsi narkoba,” sambung dia.

Sofyan berharap, hal ini jadi perhatian untuk instansi terkait sehingga bisa melakukan tindakan. Apalagi lokasi Inbox berada di tengah kota yang dekat dengan fasilitas umum pertokoan, dan jarak dari sekolah itu di bawah 500 meter.

BACA JUGA :  Owner Linda Beauty Skincare Edarkan Cream Ilegal di Medsos

“Sangat ironis dengan predikat kota parepare sebagai kota santri dan kota layak anak,” sesalnya.

Menyikapi hal itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kota Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan pimpinan dan sudah turun melakukan pengecekan di lapangan.

“Tadi malam kami Warning (Inbox) untuk tidak melewati jam Operasional dan Minuman Beralkohol terutama Golongan B. Selanjutnya kami akan tindak lanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  Ponpes Al Kafiyah Heboh, Wanita Cadar Jadi Imam Shalat Laki-laki

Ariyadi menjelaskan, jam izin operasional untuk rumah bernyanyi atau Singing Hall hanya sampai jam 22.00 Wita (Minggu sampai Jumat). Sedangkan untuk malam Minggu atau Sabtu itu sampai pukul 24.00 Wita.

“Sementara kami akan cek perizinan bersama dengan PTSP selaku tekhnis perizinan. Makanya kami sudah kasi pernyataan itu Inbox untuk tidak melewati jam operasional,

Tentu kalau tidak sesuai SOP ya kita tutup sementara jika abaikan ketentuan Perda ketertiban umum. Apalagi owner (Inbox) sudah tanda tangani surat pernyataan untuk mematuhi jam operasional. Kami secara tegas akan tindak,” pungkasnya.

 

 

 

(Ardi)

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat
PERMAHI Tegaskan Yurisdiksi Militer sebagai Lex Specialis dalam Sistem Hukum
Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Senin, 6 April 2026 - 22:55 WITA

Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Senin, 6 April 2026 - 21:54 WITA

7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Berita Terbaru