Tutupi Jejak Pencurian, ART Makassar Buat Laporan Palsu Diperkosa dan Dirampok

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ART di Makassar Ditangkap (Ist)

Ilustrasi ART di Makassar Ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 16 tahun berinisial CM di Makassar kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah aksinya merekayasa laporan palsu terungkap.

Untuk menutupi pencurian perhiasan emas yang dilakukannya, CM membuat laporan bahwa dirinya telah diperkosa dan dirampok di rumah majikannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa CM melaporkan kejadian tragis tersebut dengan menyebutkan bahwa ia menjadi korban perampokan dan kekerasan seksual di Kompleks Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dalam laporannya, CM menunjukkan seprei yang diduga mengandung bercak darah sebagai bukti.

Namun, hasil pemeriksaan di lokasi kejadian mengungkapkan fakta mengejutkan. “Bercak yang diklaim sebagai darah ternyata hanyalah lipstik. Kami juga menemukan berbagai kejanggalan, termasuk kerusakan pada CCTV yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak,” ujar Devi kepada wartawan, Selasa (10/9/2024)

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa CM sebenarnya telah mencuri perhiasan emas seberat 9 gram dari rumah majikannya, yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.

Untuk menutupi aksinya, CM merekayasa cerita dengan menabur lipstik di seprei dan merusak CCTV. Bahkan, ia juga menciptakan adegan seolah-olah telah menjadi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Manager Kafe Tempat KJ Bandar Sabu Ditangkap Ngaku Tak Tahu, Sekuriti : Lantai 2 Pak!

“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa berbagai barang bukti, termasuk gunting dan obeng yang digunakan untuk merusak CCTV, kami menyimpulkan bahwa laporan CM adalah kebohongan belaka. Ia hanya berusaha mengalihkan perhatian dari tindakan pencurian yang dilakukannya,” tambah Devi.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa selembar kain seprei yang penuh lipstik, dua cincin hasil curian, serta alat-alat yang digunakan untuk merusak CCTV.

BACA JUGA :  Siswa SMP Athirah Makassar Lompat dari Lantai 8 hingga Tewas

CM mengaku bahwa tindakan nekatnya dilakukan untuk memenuhi keinginan memiliki handphone baru.

Majikan CM juga mengajukan laporan terkait pencurian yang terjadi, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12 juta.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreksrim Polrestabes Makassar, dan CM terancam hukuman penjara hingga 7 tahun atas tuduhan pencurian dan laporan palsu.

“Penyidik telah menetapkan Pasal 242 KUHP terhadap pelaku, dengan ancaman hukuman penjara untuk memberikan efek jera,” pungkas Devi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru