Ringkasan
Seorang nasabah Kredivo mengaku menjadi korban pelecehan setelah meminta kelonggaran pembayaran utang Rp4,4 juta. Oknum penagih diduga menawarkan penghapusan utang dengan syarat hubungan badan, lalu memaksa korban datang ke kamar kos dan melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan.
Korban melapor ke polisi, sementara Kredivo menyatakan keprihatinan, membuka investigasi internal, dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi maksimal jika pelanggaran terbukti. Perusahaan juga berjanji melaporkan hasil pemeriksaan kepada OJK dan memperketat pengawasan penagihan.
Zonafaktualnews.com – Niat meminta kelonggaran waktu pembayaran utang justru membawa seorang nasabah Kredivo masuk ke dalam perangkap pelecehan.
Kesulitan finansial yang dialami korban dimanfaatkan oknum penagih utang untuk melancarkan modus asusila.
Syarat yang diajukan pelaku sama sekali di luar nalar penagihan resmi.
Utang diklaim akan dianggap lunas, asalkan korban bersedia diajak ke sebuah kamar kos dan menuruti permintaan fisik sang debt collector.
Berdasarkan penelusuran dari percakapan yang beredar, masalah ini bermula ketika korban dihubungi oleh seorang penagih perihal tunggakan sebesar Rp4,4 juta.
“Awalnya DC menghubungi saya untuk penagihan dengan nominal Rp4,4 juta. Saya jawab belum punya uang karena ekonomi tidak stabil,” tulis korban dalam chat tersebut.
Tak berselang lama, korban diajak melakukan pertemuan tatap muka guna mendiskusikan jalan keluar tagihan itu.
Dalam perjumpaan tersebut, korban kembali menegaskan ketidakmampuannya melunasi utang, sehingga oknum penagih memberikan kelonggaran waktu selama satu minggu.
Kendati demikian, sebelum tenggat itu kedaluwarsa, korban kembali menerima panggilan untuk bertemu kedua kalinya pada petang hari sekitar pukul 18.30 WIB.
- Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
- Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
- Integritas Pejabat Publik dan Misteri Gelar Akademik Anggota DPRD Makassar
- Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
- 2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Di sinilah modus operasional yang mencurigakan mulai dilancarkan oleh sang penagih demi menghapuskan tanggungan korban.
“DC memberi pilihan lain, kalau utang mau lunas dan tidak ditagih, saya harus mau berhubungan badan beberapa kali selama belum 90 hari,” demikian isi chat yang diklaim berasal dari korban.
Meski seketika menolak tawaran tidak senonoh tersebut, korban justru kembali dihubungi melalui sambungan by phone selang sepuluh menit kemudian.
“Oke deal ya besok hari Rabu,” ujar korban menirukan ucapan yang disampaikan pelaku via telepon.
Tekanan berlanjut tatkala korban kembali ditagih pada tanggal 21 Juli meski telah tegas menolak permintaan menyimpang itu.
Korban mengeklaim dirinya dipaksa mengikuti kehendak pelaku dan digelandang menuju sebuah rumah kos di wilayah Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Setibanya di lokasi, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan mendapati perlakuan fisik yang tidak diinginkan mulai dari bagian paha hingga bahu. Tak sampai di situ, korban juga dipaksa untuk memijat punggung oknum penagih tersebut.
Berdasarkan rekam jejak digital yang sama, korban langsung mendatangi Polsek Bayan di Purworejo guna memproses hukum kejadian kelam yang menimpanya.
Kasus yang kadung viral ini langsung memantik reaksi keras dari manajemen platform pembiayaan terkait.
Melalui keterangan resminya, Kredivo menyatakan keprihatinan mendalam atas kegaduhan serta ketidaknyamanan yang dirasakan publik.
Perusahaan menegaskan komitmen penuh terhadap perlindungan konsumen dan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik. Langkah investigasi internal langsung dikebut untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak yang mencatut nama perusahaan.
“Kami turut menyesalkan adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan. Kami memahami perhatian serta kekhawatiran masyarakat atas hal ini dan menghargai setiap masukan yang disampaikan,” tulis Kredivo melalui unggahan Instagram Story pada Rabu (22/7/2026).
Pihak manajemen memastikan sanksi terberat bakal dijatuhkan tanpa kompromi apabila oknum penagih terbukti bersalah.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal,” lanjut pernyataan tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa investigasi internal telah memasuki fase final dan segera diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
“Saat ini, investigasi internal sudah memasuki tahap akhir dan akan kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini,” tulis Kredivo dalam pembaruan pukul 13.00 WIB.
Guna mencegah kejadian serupa, manajemen berjanji memperketat sistem pengawasan serta tata kelola penagihan di lapangan.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen, Kredivo terus melakukan penguatan terhadap proses pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola terhadap seluruh yang terlibat dalam aktivitas penagihan, guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku,” tutup pernyataan itu.
Saat ini, kepolisian setempat masih mendalami seluruh rangkaian bukti guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana di balik skandal penagihan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















