Transfer Ilmu Kesurupan, “Jin Perkutut” Kiai Ngamuk Cabuli Santri

Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:59 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Pria inisial MM asal Kepulauan Meranti, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.

Pemimpin salah satu pondok pesantren itu sembilan kali mencabuli santriwatinya dengan modus transfer ilmu.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul menyebut, aksi bejat sang kiai itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Di mana pelaku sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi itu membujuk korban, AI (17).

“Insiden terjadi sejak 3 Februari hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan,” kata Andi, Sabtu (25/3/2023)

BACA JUGA :  Dua Jemaah Haji Asal Sulsel Meninggal Dunia Usai Wukuf di Arafah

Dalam aksi pelaku bahkan mengaku akan membantu untuk pengobatan pada orang yang kesurupan. Sehingga butuh orang untuk dipindahkan ilmunya ke korban.

“Motif lain ikut membantu tersangka untuk membantu pengobatan kepada orang yang kena kesurupan. Sehingga butuh orang untuk ilmunya dipindahkan ke korban,” kata Andi Yul.

Kasus sendiri terungkap setelah korban AI bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya ayah korban, AA melapor ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Serang Balik Mira Hayati Sebut “Ikan Buntal dan Muka Silver”

AA menyebut putrinya telah dicabuli oleh sang pemilik pondok. Bahkan perbuatan dilakukan di pondok pesantren saat putrinya menempuh pendidikan.

Tak hanya sekali, perbuatan keji sang kiai ternyata sudah dilakukan sebanyak 9 kali.

Aksi dilakukan dari kurun waktu 3 Februari hingga 22 Februari lalu.

Saat diperiksa tersangka MM mengakui benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kali.

BACA JUGA :  Dendam, 7 Mahasiswa Ngaku Polisi Culik dan Aniaya Dosen

“Bermula sejak Jumat 3 Februari 2023 sampai terakhir kali pada 22 Februari 2023,” katanya.

Atas perbuatanya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak.

“Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya” pungkasnya

Editor : Tika

Berita Terkait

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terbaru