Transfer Ilmu Kesurupan, “Jin Perkutut” Kiai Ngamuk Cabuli Santri

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Pria inisial MM asal Kepulauan Meranti, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.

Pemimpin salah satu pondok pesantren itu sembilan kali mencabuli santriwatinya dengan modus transfer ilmu.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul menyebut, aksi bejat sang kiai itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana pelaku sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi itu membujuk korban, AI (17).

BACA JUGA :  Heboh, Koboi Jalanan Berplat Polisi Bawa Pistol Pukul Sopir Taksi

“Insiden terjadi sejak 3 Februari hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan,” kata Andi, Sabtu (25/3/2023)

Dalam aksi pelaku bahkan mengaku akan membantu untuk pengobatan pada orang yang kesurupan. Sehingga butuh orang untuk dipindahkan ilmunya ke korban.

“Motif lain ikut membantu tersangka untuk membantu pengobatan kepada orang yang kena kesurupan. Sehingga butuh orang untuk ilmunya dipindahkan ke korban,” kata Andi Yul.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

Kasus sendiri terungkap setelah korban AI bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya ayah korban, AA melapor ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu.

AA menyebut putrinya telah dicabuli oleh sang pemilik pondok. Bahkan perbuatan dilakukan di pondok pesantren saat putrinya menempuh pendidikan.

Tak hanya sekali, perbuatan keji sang kiai ternyata sudah dilakukan sebanyak 9 kali.

BACA JUGA :  Owner AA NN Glow Edarkan Kosmetik 'Abal-abal' di Medsos

Aksi dilakukan dari kurun waktu 3 Februari hingga 22 Februari lalu.

Saat diperiksa tersangka MM mengakui benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kali.

“Bermula sejak Jumat 3 Februari 2023 sampai terakhir kali pada 22 Februari 2023,” katanya.

Atas perbuatanya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak.

“Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya” pungkasnya

Editor : Tika

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Berita Terbaru