Tipu Korban Rp 1,3 M, Si Endut “Ajudan Pribadi” Dicokok

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram ajudan pribadi Akbar Pera (Facebook)

Selebgram ajudan pribadi Akbar Pera (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Selebgram ajudan pribadi yang bertubuh bonsor ini ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.

Pria yang memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Makassar

“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

“Kita amankan di Makassar,” tambah Andri. Makassar juga merupakan kampung halaman selebgram tersebut.

Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan.

Namun, dia menerangkan, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA :  Prabowo Tolak Jadi Cawapres Ganjar, PDIP Sebut Tak Ada Kawin Paksa

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Akbar selaku pemilik akun @ajudan_pribadi itu akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

“Ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan, Pasal 378,” kata Andri.

Selebgram “Ajudan Pribadi” memiliki pengikut 1 juta dan sekarang mengunci akunnya.

Editor : Isal

BACA JUGA :  Free Tanpa Calo, Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru