Tipu Korban Rp 1,3 M, Si Endut “Ajudan Pribadi” Dicokok

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram ajudan pribadi Akbar Pera (Facebook)

Selebgram ajudan pribadi Akbar Pera (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Selebgram ajudan pribadi yang bertubuh bonsor ini ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.

Pria yang memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Makassar

“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

“Kita amankan di Makassar,” tambah Andri. Makassar juga merupakan kampung halaman selebgram tersebut.

Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan.

Namun, dia menerangkan, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA :  Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Akbar selaku pemilik akun @ajudan_pribadi itu akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

“Ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan, Pasal 378,” kata Andri.

Selebgram “Ajudan Pribadi” memiliki pengikut 1 juta dan sekarang mengunci akunnya.

Editor : Isal

BACA JUGA :  Geger! Warga Makassar Temukan Mayat Pria Tergantung di Kolong Jembatan

Berita Terkait

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Senin, 19 Januari 2026 - 02:13 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun

Berita Terbaru