Tidak Tersentuh Hukum, Bos Rusdi Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Makassar

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusdi, Juragan rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu

Rusdi, Juragan rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu

Zonafaktualnews.com – Rusdi, juragan dan bos rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu bebas mengedarkan tanpa tersentuh hukum.

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai milik bos Rusdi” ujar narasumber media ini

Selain merek Joss Mild, lanjut narasumber mengatakan adapula rokok merek Red Blu, rokok tersebut dibelinya lewat online dan diedarkan kembali di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada juga rokoknya merek Red Blu yang dia edarkan tanpa pita cukai. Untuk lebih jelasnya, datangi saja kantornya pak di Jalan Adipura 11 Kota Makassar” ujarnya

BACA JUGA :  The Macz Man dan FKKM Akan Gelar Bakti Sosial Bersama

Narasumber menambahkan kemungkinan rokok tersebut belum tersebar semua, sembari ia memperlihatkan sampel rokok Joss Mild.

Berdasarkan keterangan narasumber tersebut, tim investigasi media zonafaktualnews.com melakukan penelusuran di kantor itu.

Pengamatan lapangan nampak sejumlah Sales Promotion Girl (SPG) berlalu lalang bahkan menawarkan rokok Joss Mild

Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos Rusdi mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Iya pak saya akui itu ilegal tapi kami sudah berhenti, rokok saya hanya Joss Mild saja untuk Red Blu tidak, hanya pesan lewat online” kata Rusdi kepada media ini

Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai
Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai

Pemilik PT AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup) ini juga mengatakan bahwa ia sudah lama meninggalkan bisnis rokok ilegal tersebut dan mengaku bergelut di bidang usaha gula aren

BACA JUGA :  Anak dan Menantu ASN Dishub Mamuju Keroyok Juru Parkir

“Saya urus bisnis gula aren sekarang pak” ungkapnya belum lama ini

Namun berdasarkan pengamatan psikologi dan bahasa tubuh, tim investigasi media ini tidak mempercayai begitu saja

Pasalnya, micro expression atau ekspresi wajah bos rokok ilegal tersebut terlihat ciri-ciri ia tengah berbohong, apalagi ia mempekerjakan SPG dalam melakukan transaksi tersebut.

Kendati begitu, meski ia mengaku bergelut di bidang usaha gula aren dan menyatakan berhenti dari bisnis rokok ilegal namun jejak langkah bos Rusdi tidak akan hilang begitu saja, sebab sejumlah bukti sampel rokok tanpa pita cukai masuk dalam proses pelaporan.

BACA JUGA :  Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Teranyar, Rusdi ternyata masih melakukan transaksi rokok ilegal tersebut. Padahal ia menyebutkan sudah berhenti. Namun, di lapangan masih didapati menjual, hal itu disampaikan narasumber.

Padahal diketahui, ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Untuk itu, Bea Cukai Makassar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum

Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

 

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar
Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”
Kasus Pengancaman Pelangsir BBM Ilegal di Polres Bulukumba Cacat, Diduga Tak Bersih
Minimarket Menggurita di Gowa, Bupati Diminta Hentikan Ekspansi Alfamart-Indomaret
Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana
Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran
Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar
Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:16 WITA

Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar

Senin, 2 Maret 2026 - 01:37 WITA

Kasus Pengancaman Pelangsir BBM Ilegal di Polres Bulukumba Cacat, Diduga Tak Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:44 WITA

Minimarket Menggurita di Gowa, Bupati Diminta Hentikan Ekspansi Alfamart-Indomaret

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:49 WITA

Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:54 WITA

Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran

Berita Terbaru