Ringkasan
Hasil seleksi SPMB 2026 jalur domisili Zona I di SMAN 1 Parepare dipersoalkan karena pengumuman menampilkan skor kelulusan, bukan jarak rumah ke sekolah yang menjadi dasar jalur domisili. Orang tua murid mempertanyakan transparansi dan kesesuaian seleksi dengan juknis berbasis radius.
Pihak sekolah menyebut masih ada masa sanggah, sementara Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan meminta pertanyaan diajukan ke sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai formula skor dan hubungannya dengan ketentuan radius domisili.
Zonafaktualnews.com – Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur domisili Zona I di SMAN 1 Parepare dinilai kacau.
Dalam pengumuman resmi hasil seleksi yang diumumkan pada Rabu (10/6/2026), peserta justru diukur berdasarkan skor, sementara jarak rumah ke sekolah yang menjadi dasar jalur domisili tidak ditampilkan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya di kalangan orang tua murid. Pasalnya, jalur domisili dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026 diprioritaskan berdasarkan radius tempat tinggal calon murid terhadap sekolah, namun indikator yang muncul dalam daftar kelulusan justru berupa skor.
Dari 54 siswa yang dinyatakan lulus jalur domisili Zona I sesuai kuota 15 persen, skor tertinggi tercatat 9.945,33 dan skor terendah 9.701,17.
Sementara informasi mengenai jarak rumah peserta ke sekolah tidak tercantum dalam tabel pengumuman hasil seleksi.
Akibatnya, muncul pertanyaan mengenai indikator utama yang digunakan dalam penentuan kelulusan jalur domisili.
Apakah seleksi dilakukan berdasarkan radius sebagaimana diatur dalam juknis, atau justru berdasarkan skor yang ditampilkan dalam pengumuman resmi.
Sorotan terhadap pelaksanaan SPMB di Parepare muncul setelah sebelumnya rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Parepare mengungkap praktik penggunaan alamat kantor orang tua yang berdekatan dengan sekolah dalam proses pendaftaran jalur domisili pada tingkat SD.
Dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Parepare Nomor 421.3/279/UPT SMA.1/PRP/DISDIK Tahun Ajaran 2026/2027, tabel pengumuman hasil seleksi hanya memuat nomor urut, NISN, nama peserta, jenis kelamin, dan skor. Tidak terdapat kolom yang menunjukkan jarak rumah peserta ke sekolah.
Pada jalur afirmasi, tercatat 24 siswa yang dinyatakan lulus dengan skor tertinggi 9.595 dan skor terendah 7.180. Jalur ini memiliki kuota 30 persen atau sebanyak 108 siswa.
Sementara pada jalur mutasi, 16 siswa dinyatakan lulus dengan skor tertinggi 10.121,52 dan skor terendah 61,83 dari kuota 5 persen atau 18 siswa.
Tampilan pengumuman tersebut berbeda dengan hasil seleksi SPMB SMAN 2 Parepare. Dalam Keputusan Kepala UPT SMAN 2 Parepare Nomor 421.3/356-UPT SMAN 2/PRP/DISDIK Tahun Pelajaran 2026/2027, pengumuman tidak menampilkan skor, melainkan hanya nomor urut, NIK, NISN, nama peserta, jenis kelamin, agama, dan sekolah asal.
Sementara itu, dalam Juknis SPMB 2026 disebutkan bahwa jalur domisili memprioritaskan penerimaan murid berdasarkan wilayah domisili yang ditetapkan Cabang Dinas Pendidikan dan dibagi menjadi dua zona.
Zona I merupakan wilayah dengan radius maksimal 3 kilometer dari titik koordinat sekolah dan memiliki kuota 15 persen. Jika kuota tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Zona II. Adapun Zona II mencakup radius maksimal 10 kilometer dengan kuota 20 persen.
Juknis juga menegaskan bahwa jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berada di wilayah domisili yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berbasis radius yang disesuaikan dengan tingkat kepadatan penduduk.
Koordinat sekolah ditetapkan berada di titik tengah lingkungan sekolah, sedangkan pengukuran jarak menggunakan satuan meter hingga dua digit di belakang koma.
Selain itu, alamat calon murid harus sesuai dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
- Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
- Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
- Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
- Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Dalam hal terjadi perpindahan domisili, perpindahan harus mencakup seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan mekanisme penentuan kelulusan jalur domisili Zona I.
“Jalur domisili Zona I mengatur radius jarak 3 kilometer dari rumah ke sekolah. Sementara jarak rumah saya ke sekolah tidak sampai 1 kilometer, tapi anak saya tidak lulus. Kita juga heran indikator penentuan kelulusan jalur domisili sebenarnya berdasarkan jarak atau berdasarkan nilai. Karena skor yang ditampilkan dalam pengumuman, sedangkan jarak tidak ditampilkan,” ujarnya kepada media ini, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, mekanisme perhitungan skor yang digunakan dalam proses seleksi juga harus dibuka secara transparan kepada publik.
“Mekanisme perhitungan skor ini harus transparan. Sistem perhitungannya bagaimana, indikator penilaiannya apa saja?” katanya.
Ia mengaku menemukan sejumlah kasus yang semakin menimbulkan pertanyaan terkait proses seleksi jalur domisili.
“Ada juga yang daftar jalur domisili Zona I jaraknya sekitar 400 meter tidak lulus. Ada yang skornya tinggi juga tidak lulus. Indikator penentuan kelulusan jalur domisili semestinya jarak rumah ke sekolah. Kalau berdasarkan skor atau nilai, itu biasanya jalur prestasi,” tambahnya.
Ia meminta DPRD Parepare kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan panitia pelaksana SPMB, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Sulsel, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan seluruh mekanisme seleksi yang digunakan.
“Kami minta DPRD Parepare juga melakukan RDP terkait SPMB tingkat SMA seperti yang dilakukan pada SPMB tingkat SD beberapa waktu lalu. Semua dokumen harus dibuka supaya jelas dan transparan, termasuk dokumen pendaftar jalur domisili, afirmasi, dan mutasi,” pintanya.
Salah seorang panitia pelaksana SPMB SMAN 1 Parepare, Husni Mubarak, mengatakan saat ini masih berlangsung masa sanggah untuk jalur domisili Zona I, afirmasi, dan mutasi.
“Hari ini dan besok adalah masa sanggah terkait jalur Zona I, afirmasi, dan mutasi. Jadi kami menunggu orang tua atau calon murid menyampaikan langsung ke panitia jika ada indikasi kesalahan di pengumuman kelulusan,” kata Husni.
Meski demikian, Husni tidak menjelaskan indikator apa saja yang digunakan dalam penentuan kelulusan jalur domisili Zona I, termasuk apakah faktor utama yang digunakan adalah skor atau jarak rumah ke sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Andi Nadjamuddin, mengatakan pihaknya telah menetapkan juknis SPMB sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kemendikdasmen.
Saat dimintai penjelasan mengenai mekanisme perhitungan skor dan indikator yang menjadi dasar kelulusan jalur domisili, afirmasi, maupun mutasi, Iqbal tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Bisa ditanyakan di sekolah karena verifikasi berkas itu semua di sekolah. Kita sudah menetapkan juknis sesuai juknis yang dikeluarkan Kemendikdasmen,” kata Iqbal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai formula perhitungan skor, bobot penilaian, maupun hubungan skor dengan ketentuan radius domisili yang menjadi dasar seleksi Jalur Domisili Zona I pada SPMB 2026 di SMAN 1 Parepare.
(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















