Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sony Sanjaya Tersangka Korupsi MBG (x.com/KPK_RI)

Sony Sanjaya Tersangka Korupsi MBG (x.com/KPK_RI)

Ringkasan

Isi chat Sony Sanjaya disebut berisi bukti dugaan keterlibatan lebih dari 26 nama dalam polemik pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dan perebutan lokasi SPPG. Kuasa hukumnya meminta percakapan itu dimasukkan ke BAP, sementara pihak terkait menegaskan Sony berada di bawah tekanan dan bukan aktor utama.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, atas dugaan intervensi terhadap PPK yang memicu mark up pengadaan. Komisi Kejaksaan meminta penanganan perkara dilakukan objektif dan tidak mengabaikan temuan digital tersebut.

Zonafaktualnews.com – Isi chat Sony Sanjaya kini menjadi “bom waktu” di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini memiliki daftar lebih dari 26 nama yang diduga terlibat dalam polemik pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seluruh jejak digital tersebut tersimpan dalam telepon genggam milik Sony yang telah disita penyidik.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, memastikan bahwa data itu adalah kunci untuk membedah duduk perkara yang selama ini belum terungkap.

BACA JUGA :  Miris, Polri Diam Soal Ribuan Korban Keracunan MBG, Kasus Hajatan Cepat Ditangani

“(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik,” ujar Elza dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Demi menjamin validitas pembuktian, pihak pengacara mendesak agar seluruh percakapan tersebut dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” tegas Elza.

Data dalam ponsel itu pun memuat keterlibatan berbagai pihak, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga organisasi tertentu.

Mereka diduga kuat menekan BGN demi memuluskan kepentingan dalam perebutan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Detail tekanan tersebut dipertegas oleh Krisna Murti, anggota tim kuasa hukum Sony lainnya. Ia menyebut komunikasi digital itu memuat instruksi spesifik terkait verifikasi yayasan dan titik lokasi dapur.

BACA JUGA :  Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap

“Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu per satu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi,” tutur Krisna.

Pengungkapan bukti ini sekaligus menjadi strategi Sony untuk menepis tuduhan bahwa dirinya adalah aktor utama.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya selama ini bekerja di bawah tekanan pihak-pihak berkepentingan.

“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” ungkap Krisna.

Melihat skala dugaan yang melibatkan lintas lembaga, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta agar Kejagung bekerja secara objektif. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak boleh mengabaikan temuan digital tersebut.

BACA JUGA :  8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

“Jaksa tidak boleh denial juga ya terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS (Sony Sonjaya) ini,” ujar Pujiyono, Senin (8/6/2026).

Pujiyono pun mengibaratkan kasus ini layaknya ikan yang membusuk secara sistemik.

“Yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala tapi kan publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja gitu, tapi sampai kemudian tubuh, bahkan kemudian diduga sampai ekornya,” paparnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memicu mark up harga pengadaan.

Kini, dengan bola panas berada di tangan penyidik, publik menanti apakah pengusutan kasus ini akan berhenti di level tersangka saat ini, atau berani menyentuh 26 nama yang terseret dalam pusaran bukti digital tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:20 WITA

Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:51 WITA

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:39 WITA

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA