Skincare Bermerkuri Dibahas di RDP, Dirkrimsus Polda Sulsel Sebut Tiga Kasus Big Bos P21

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Zonafaktualnews.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya mengandung merkuri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Forum Merah Putih (FMR) bersama DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (13/1/2025).

Rapat tersebut membahas kasus produksi dan peredaran skincare ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, BPOM Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Disperindag Sulsel, serta perwakilan Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara.

“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dengan berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Mira Hayati (MH alias Mira Hayati)
  2. Fenny Frans MS (alias Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans) pemilik kosmetik Fenny Frans
  3. Agus Salim (AS alias Agus Salim) pemilik RG Glow
BACA JUGA :  Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Meski demikian, Dedi mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Mira Hayati belum dilakukan karena alasan kesehatan, termasuk kondisi kehamilannya.

“Tersangka Mira Hayati sedang sakit dan hamil, sehingga penahanan ditunda sementara,” jelasnya.

Dedi memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan tetap berjalan.

“Kami pastikan dan haqqul yaqin, semua tersangka akan ditahan,” tegas Dedi, menepis dugaan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Sementara itu, Forum Merah Putih (FMR) menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Langkah tegas ini dinilai penting demi memberantas produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

“Skincare yang aman adalah hak setiap warga, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujar perwakilan FMR.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru