CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk Brand CLB Glow tanpa izin BPOM

i

Produk Brand CLB Glow tanpa izin BPOM

Zonafaktualnews.com – Tiga tahun lebih, Owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene bebas melenggang dan menjual di media sosial

Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner

Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar

Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya

“Sudah proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)

Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab

Ditelusuri lebih jauh, sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik ilegal, Senin (17/4/2023)

Iyrene juga tak bisa menampik akan pemberitaan ini, sebab tim investigasi media sudah melakukan upaya etika dan estetika

BACA JUGA :  Bocah SD di Makassar Tertembak Peluru Nyasar Senapan Angin

Tim media ini juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi

Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM

Menanggapi peredaran kosmetik dan skincare ‘ilegal’ CLB Glow tersebut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) meminta BPOM dan Polda Sulsel bertindak

“Kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel segera turun tangan dan menindaki kosmetik brand CLB Glow,” kata Humas LPRI, Muh Ridwan Makkulau dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (17/4/2023)

Ridwan mengatakan, CLB Glow harus paham soal hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya

Ridwan menjelaskan bahwa dibutuhkan uji kelayakan bahan kosmetik untuk proses dalam memeriksa kemampuan suatu bahan kimia yang digunakan sebagai bahan kosmetik yang aman dan efektif.

BACA JUGA :  Sandiaga Uno Pamit dari Gerindra Merapat ke PPP
CLB Glow tanpa BPOM beredar di sosial media facebook, Senin 17 April 2023 (Facebook/Instagram)

“Uji ini melibatkan berbagai metode uji, termasuk uji toksisitas, uji iritasi kulit, uji stabilitas, uji mikrobiologi, serta uji efektivitas kosmetik” ungkapnya

Semua jenis uji ini penting untuk memastikan bahwa bahan kosmetik yang digunakan pada manusia aman dan efektif.

Prosedur pengujian ini kata Ridwan biasanya dilakukan oleh laboratorium independen dan disertifikasi, dan hasilnya harus mencakup informasi tentang ada atau tidaknya efek samping pada kulit dan tubuh penggunanya.

Dengan demikian, Ridwan menambahkan bahwa kosmetik dengan brand CLB Glow wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM. Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Jika tidak, Ridwan menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

BACA JUGA :  Turki Diguncang Gempa Dahsyat, 2.308 Orang Tewas, 8.880 Terluka

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-

Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan kosmetik brand itu sendiri” pungkasnya

 

(Tim)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota
Swiss-Belinn Panakkukang Sukses Gelar Fun Run 2025, Ratusan Pelari Tumpah Ruah
Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas
Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri
Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang
Perjuangan Cinta di Pelabuhan Majene Berujung Pernikahan
Waspada, SW Glow’s Mengandung Merkuri Tinggi, Bahaya Mengintai Konsumen
Muhsin Hendricks, Imam Pembela LGBTQ+ Tewas Ditembak

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:16 WITA

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Februari 2025 - 18:45 WITA

Swiss-Belinn Panakkukang Sukses Gelar Fun Run 2025, Ratusan Pelari Tumpah Ruah

Senin, 17 Februari 2025 - 16:27 WITA

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas

Senin, 17 Februari 2025 - 15:45 WITA

Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WITA

Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA