Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri di Makassar memasuki babak krusial.

Tiga tersangka yang dijuluki “Ratu Emas Merkuri” dan “Raja Skincare Ilegal” akan segera diadili setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), pemilik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, Agus Salim (AS), distributor RG Raja Glow My Body Slim, serta Mustadir Dg Sila (MS), produsen FF Day Cream/Night Glowing,

Produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).

“JPU Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus skincare berbahan merkuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar yang memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.

BACA JUGA :  Dari Bisnis Glamor ke Penjara, Begini Penampilan 3 Bos Merkuri Berbaju Oranye

Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

Para tersangka tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dengan tangan terborgol saat digiring ke tahanan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat,” tambah Soetarmi.

BACA JUGA :  dr. Oky Tanggapi Desakan Tangkap Bos Skincare Bermerkuri di Makassar

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan ketat hingga tahap persidangan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terbaru