Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri di Makassar memasuki babak krusial.
Tiga tersangka yang dijuluki “Ratu Emas Merkuri” dan “Raja Skincare Ilegal” akan segera diadili setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), pemilik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, Agus Salim (AS), distributor RG Raja Glow My Body Slim, serta Mustadir Dg Sila (MS), produsen FF Day Cream/Night Glowing,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).
“JPU Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus skincare berbahan merkuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar yang memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.
Para tersangka tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dengan tangan terborgol saat digiring ke tahanan.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat,” tambah Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan ketat hingga tahap persidangan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News