Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri di Makassar memasuki babak krusial.

Tiga tersangka yang dijuluki “Ratu Emas Merkuri” dan “Raja Skincare Ilegal” akan segera diadili setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), pemilik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, Agus Salim (AS), distributor RG Raja Glow My Body Slim, serta Mustadir Dg Sila (MS), produsen FF Day Cream/Night Glowing,

BACA JUGA :  BPOM Makassar Dianggap Tak Becus Tindaki Kosmetik SYR Glowing dan SW Glow’s

Produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).

“JPU Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus skincare berbahan merkuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar yang memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.

BACA JUGA :  Dua Owner Skincare di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

Para tersangka tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dengan tangan terborgol saat digiring ke tahanan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat,” tambah Soetarmi.

BACA JUGA :  KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan ketat hingga tahap persidangan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka
Merinding, Langit Palangka Raya Berubah Oranye Pekat Bak Film Kiamat
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas