Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Sebar VCS dan Peras Mantan Kekasih

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Video Call Sex (VCS)

Ilustrasi Video Call Sex (VCS)

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda bernama Andika (29) di Makassar, nekat melakukan tindakan kriminal usai diputuskan oleh mantan kekasihnya.

Rasa sakit hati yang mendalam mendorong Andika untuk menyebarkan video call sex (VCS) yang direkam saat mereka masih berpacaran.

Tak hanya itu, dia juga memeras sang mantan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan bahwa Andika sempat mengancam korban dengan menyebarkan video asusila jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku merekam korban saat mereka sedang melakukan video call. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku memanfaatkan rekaman tersebut untuk memeras korban,” kata Nasrullah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Korban, yang ketakutan dengan ancaman tersebut, sempat memenuhi permintaan Andika dengan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap.

BACA JUGA :  Tak Pernah Damai, Jejak Perang Berdarah di Tallo Makassar Terus Berulang

Namun, setelah korban menolak untuk memenuhi tuntutan lebih lanjut, Andika tetap menyebarkan video tersebut ke beberapa orang di lingkungan korban.

Tindakan nekat Andika berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (15/8/2024).

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan sebilah badik yang ditemukan saat penangkapan.

BACA JUGA :  Polisi Ciduk 6 Geng Motor yang Bentrok di Makassar, 4 di Antaranya  Bocah

Saat ini, Andika tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan hukuman berat atas tindakan yang dilakukannya.

 

Editor :  Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Berita Terbaru