Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pemerasan bersenjata badik di SPBU Wala, Sidrap, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa sebilah badik. (Foto kolase)

Dua pelaku pemerasan bersenjata badik di SPBU Wala, Sidrap, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa sebilah badik. (Foto kolase)

Zonafaktualnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman dengan menggunakan badik yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti termasuk badik.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick saat dikonfirmasi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kita amankan saudara TS (25) dan MI (44) yang keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap, Sementara korban dalam perkara ini adalah (Z) dan (Y)” ungkap Welfrick

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 April 2026 di SPBU Wala Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA :  Sindiran Tajam Jaksa ke SYL : “Katanya Pejuang, Kok Nangis?”

“Sebelumnya korban mampir di SPBU Wala dengan maksud mengisi bahan bakar dan beristirahat sejenak, namun tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Awalnya, korban tidak bersedia memberikan uang miliknya, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dan mengancam korban.

Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah saat pelaku secara leluasa memeriksa dan mengambil paksa seluruh uang milik yang berada dalam kendaraan korban dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi” lanjutnya

Welfrick menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku usai bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Soppeng Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA :  Dari Pena ke Mafia Solar, Oknum Wartawan Resahkan SPBU di Bulukumba

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya di 6 lokasi yang berbeda, selain itu pelakui mengakui bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan foya-foya serta mengkonsumsi sabu” kata Kasat Reskrim

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sajam, kendaraan bermotor serta uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh pelaku kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut

BACA JUGA :  Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Tak lupa, AKP Welfrick juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap untuk senantiasa berhati-hati dan tidak segan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana.

“Segera laporkan jika masyarakat mengalami hal yang sama, kami terbuka 24 jam dalam melayani masyarakat, kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Kabupaten Sidrap” tutupnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru