Ringkasan
Laporan dugaan teror terhadap Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, disebut belum menunjukkan perkembangan berarti hampir dua bulan setelah masuk ke Polres Asahan. Tim kuasa hukum menilai penyidikan mandek karena gelar perkara dan surat Visum et Repertum belum diterbitkan, sementara korban belum dipanggil penyidik.
Kasus ini berawal dari unggahan video buah naga berulat di Facebook yang kemudian diikuti pesan ancaman, dugaan intimidasi di sekolah, dan perawatan medis akibat syok. Pihak korban menyebut bukti yang dikumpulkan cukup kuat dan telah melapor ke sejumlah lembaga, seraya meminta kepastian hukum dari kepolisian.
Zonafaktualnews.com – Hampir dua bulan sejak laporan dugaan teror masuk ke Polres Asahan, perkara yang dilaporkan Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tim kuasa hukum menyebut proses penyidikan masih berjalan di tempat karena gelar perkara belum dilakukan, surat pengantar Visum et Repertum belum diterbitkan, dan korban bahkan belum pernah dipanggil penyidik.
Kondisi tersebut mendorong tim kuasa hukum mempertanyakan keseriusan penanganan perkara.
Padahal, menurut mereka, laporan polisi telah diterima sejak 15 Juni 2026 dengan nomor LP/B/547/VI/2026, disertai sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk mendorong proses hukum ke tahap berikutnya.
Kasus ini berawal dari unggahan video di akun Facebook pribadi Rini pada 12 Juni 2026. Video tersebut memperlihatkan buah naga yang ditemukan berulat sesaat sebelum dikonsumsi.
Menurut tim kuasa hukum, unggahan itu hanya berisi pengalaman pribadi tanpa menyebut nama vendor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun instansi tertentu.
Sekitar empat jam setelah video diunggah, Rini mulai menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pesan-pesan tersebut berisi makian, hinaan, hingga ancaman yang berlangsung hampir 18 jam tanpa henti.
Keesokan harinya, seorang pria yang disebut mengaku sebagai vendor Program MBG diduga mendatangi MTsN 1 Asahan.
Di hadapan sejumlah pegawai, pria tersebut diduga memaki korban dan sempat mengangkat sebuah trofi dengan gerakan yang disebut seperti hendak dilempar sebelum akhirnya dicegah rekan kerja.
Malam harinya, Rini dilarikan ke RSU Permata Hati Kisaran dalam kondisi syok. Berdasarkan rekam medis yang dimiliki tim kuasa hukum, korban didiagnosis mengalami GERD akut dan menjalani perawatan selama tiga hari.
Kuasa hukum Rini, Asri Hamdani Panggabean, menegaskan kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang dipersepsikan pihak tertentu.
“Klien saya tidak salah apa-apa. Dia tidak menyebut nama vendor. Tidak menyebut program MBG. Tidak menyebut instansi mana pun. Dia hanya posting video buah naga berulat yang dia temukan sendiri. Itu bukan pencemaran nama baik. Itu pengalaman hidup yang wajar diceritakan,” kata Asri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Pengacara Fajar Setya Budi mengatakan pihaknya telah meminta penyidik menerbitkan surat pengantar Visum et Repertum, menyesuaikan penerapan pasal sesuai fakta hukum, serta mengundang korban dalam gelar perkara. Namun hingga kini, menurutnya, ketiga hal tersebut belum juga terealisasi.
“Surat pengantar Visum et Repertum itu diamanatkan Pasal 133 KUHAP. Bukan permintaan yang aneh, bukan permintaan yang sulit dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum ada. Gelar perkara pun belum ada. Klien saya bahkan belum pernah satu kali pun dipanggil oleh penyidik,” ujarnya.
Fajar menjelaskan tim hukum sempat mengkaji ulang dasar hukum yang digunakan dalam laporan.
Awalnya perkara dilaporkan menggunakan Pasal 27B UU ITE, namun setelah dilakukan analisis hukum, pasal tersebut dinilai tidak tepat sehingga dilakukan perubahan.
“Kami awalnya menggunakan Pasal 27B UU ITE. Lalu kami pelajari lebih dalam dan kami sadari bahwa Pasal 27B memang tidak pas karena pasal itu mensyaratkan objek berupa barang atau utang. Setelah kami lakukan red team analysis bersama pengacara pidana, kami beralih ke Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik yang ditujukan secara pribadi,” jelasnya.
Menurut Fajar, alat bukti yang telah dikumpulkan tidak hanya berupa tangkapan layar percakapan, tetapi juga video dugaan intimidasi di lingkungan sekolah, rekam medis korban, serta keterangan para saksi.
“Dalam banyak kasus Pasal 29, yang ada hanya screenshot percakapan. Di sini kita punya screenshot WhatsApp, kita punya video penyerangan di sekolah, dan kita punya rekam medis yang membuktikan dampak fisiknya. Ini luar biasa kuatnya sebagai satu paket bukti,” katanya.
Selain melapor ke Polres Asahan, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan pengaduan ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, LPSK, dan Komnas Perempuan.
Fajar menilai perkara tersebut tidak lagi semata menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Vendor MBG itu menjalankan program pemerintah. Program yang seharusnya membawa kebaikan untuk masyarakat, untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum vendornya justru meneror dan menyerang warga yang tidak salah apa-apa, itu sudah menjadi urusan publik. Itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyebut kliennya pada dasarnya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kualitas pangan melalui unggahan yang dibuatnya.
“Klien saya sebenarnya sedang melakukan pengawasan kualitas pangan. Tanpa sadar. Ia menemukan buah naga berulat dan berbagi pengalaman itu. Kalau budaya seperti itu justru direspons dengan teror dan kekerasan, siapa yang mau lagi jujur tentang apa yang mereka temukan? Program MBG-nya yang akan rugi,” ujarnya.
Fajar berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dengan menindaklanjuti laporan yang telah diajukan hampir dua bulan lalu.
“Rekam medisnya ada. Bukti digitalnya ada. Saksi matanya ada. Videonya ada. Yang belum ada hanyalah respons serius dari mereka yang seharusnya melindunginya. Sampai kapan dia harus menunggu?” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Apabila tanggapan telah diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.
(AHP/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















