PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait eksekusi satu unit mobil Toyota Avanza G M/T Luxury 2012 DD 1347 UV milik Muhammad Ikhsan berujung kandas.

Eksekusi yang seharusnya berjalan lancar sesuai amar inkrah justru “dibegal” Polrestabes Makassar yang menolak memberikan pengamanan di lapangan.

Padahal, mobil tersebut telah dinyatakan sah sebagai objek eksekusi berdasarkan Penetapan PN Makassar Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Mks jo. Nomor 93/Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2025, atas permohonan PT Amanah Finance (PT Amanah Fokus Sinergi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, pelaksanaan eksekusi mentok karena Polrestabes Makassar berdalih ada perkara pidana yang masih menyelimuti mobil tersebut.

BACA JUGA :  Jaringan Internasional Terendus, Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Riwayat kendaraan ini penuh liku. Sejak ditarik leasing pada 2012, mobil sempat hilang dan kemudian ditemukan aparat pada 2015 di Toraja terkait kasus narkoba.

Kendaraan selanjutnya dirampas negara dan dilelang oleh KPKNL Palopo pada 2022. Dari sini muncul dua klaim kepemilikan: pemenang lelang negara dengan dokumen resmi dan perusahaan leasing yang mengantongi BPKB asli.

PN Makassar telah memenangkan pihak leasing. Putusan sudah inkrah dan penetapan eksekusi keluar. Namun kenyataannya di lapangan, aparat kepolisian menahan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum leasing, Herul, menuding Polrestabes sengaja menghalangi jalannya eksekusi. Alasan perkara pidana, katanya, hanyalah dalih basi.

BACA JUGA :  Terlibat Narkoba, 4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

“Berkas pidana itu sudah bolak-balik dikembalikan jaksa (P18) karena tidak cukup bukti. Harusnya SP3 keluar, bukan dipakai untuk menggantung eksekusi perdata,” ujar Herul, Kamis (28/8/2025).

Herul menambahkan adanya indikasi intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Putusan sudah inkrah, eksekusi ditandatangani Ketua PN, tapi bisa ditolak aparat. Ini preseden berbahaya: hukum bisa dikalahkan oleh kehendak polisi,” sindirnya.

Herul juga menekankan bahwa hukum perdata harus didahulukan. Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 secara tegas mengatur perkara perdata inkrah harus dilaksanakan, meski ada perkara pidana yang belum jelas statusnya.

BACA JUGA :  Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap

“Kalau alasan Polrestabes dipakai, maka kepastian hukum resmi bisa dimatikan kapan saja,” ujarnya.

Pihak leasing kini melayangkan ultimatum keras: PN Makassar dan Polrestabes diberi waktu 3×24 jam untuk mengeksekusi putusan.

“Kalau Polrestabes tetap menghalangi, itu sudah terang-terangan melawan hukum. Kami akan buka semua ke publik nasional agar masyarakat tahu bagaimana hukum dipermainkan di Makassar,” tegas Herul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan penolakan pengamanan eksekusi.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:49 WITA

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:50 WITA

Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Berita Terbaru