PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait eksekusi satu unit mobil Toyota Avanza G M/T Luxury 2012 DD 1347 UV milik Muhammad Ikhsan berujung kandas.

Eksekusi yang seharusnya berjalan lancar sesuai amar inkrah justru “dibegal” Polrestabes Makassar yang menolak memberikan pengamanan di lapangan.

Padahal, mobil tersebut telah dinyatakan sah sebagai objek eksekusi berdasarkan Penetapan PN Makassar Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Mks jo. Nomor 93/Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2025, atas permohonan PT Amanah Finance (PT Amanah Fokus Sinergi).

Sayangnya, pelaksanaan eksekusi mentok karena Polrestabes Makassar berdalih ada perkara pidana yang masih menyelimuti mobil tersebut.

Riwayat kendaraan ini penuh liku. Sejak ditarik leasing pada 2012, mobil sempat hilang dan kemudian ditemukan aparat pada 2015 di Toraja terkait kasus narkoba.

BACA JUGA :  Tak Hanya Citra Insani, Andi Fatmasari Diduga Tipu Teman dalam Kasus Cicilan iPhone

Kendaraan selanjutnya dirampas negara dan dilelang oleh KPKNL Palopo pada 2022. Dari sini muncul dua klaim kepemilikan: pemenang lelang negara dengan dokumen resmi dan perusahaan leasing yang mengantongi BPKB asli.

PN Makassar telah memenangkan pihak leasing. Putusan sudah inkrah dan penetapan eksekusi keluar. Namun kenyataannya di lapangan, aparat kepolisian menahan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum leasing, Herul, menuding Polrestabes sengaja menghalangi jalannya eksekusi. Alasan perkara pidana, katanya, hanyalah dalih basi.

“Berkas pidana itu sudah bolak-balik dikembalikan jaksa (P18) karena tidak cukup bukti. Harusnya SP3 keluar, bukan dipakai untuk menggantung eksekusi perdata,” ujar Herul, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA :  Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Sebar VCS dan Peras Mantan Kekasih

Herul menambahkan adanya indikasi intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Putusan sudah inkrah, eksekusi ditandatangani Ketua PN, tapi bisa ditolak aparat. Ini preseden berbahaya: hukum bisa dikalahkan oleh kehendak polisi,” sindirnya.

Herul juga menekankan bahwa hukum perdata harus didahulukan. Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 secara tegas mengatur perkara perdata inkrah harus dilaksanakan, meski ada perkara pidana yang belum jelas statusnya.

“Kalau alasan Polrestabes dipakai, maka kepastian hukum resmi bisa dimatikan kapan saja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ishak Hamzah Tumbangkan Polrestabes dan Kejaksaan Makassar Lewat Praperadilan

Pihak leasing kini melayangkan ultimatum keras: PN Makassar dan Polrestabes diberi waktu 3×24 jam untuk mengeksekusi putusan.

“Kalau Polrestabes tetap menghalangi, itu sudah terang-terangan melawan hukum. Kami akan buka semua ke publik nasional agar masyarakat tahu bagaimana hukum dipermainkan di Makassar,” tegas Herul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan penolakan pengamanan eksekusi.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?
173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan
Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Senin, 7 September 2026 - 02:49 WITA

Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?

Senin, 7 September 2026 - 01:24 WITA

173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WITA

Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Berita Terbaru