Ringkasan
Polres Asahan telah memeriksa saksi terkait laporan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, setelah hampir dua bulan penyidikan. Pemeriksaan berlangsung pada 7 Agustus 2026, namun kuasa hukum menilai pasal yang digunakan masih belum tepat.
Tim hukum mendesak penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE karena menilai peristiwa tersebut melibatkan ancaman kekerasan melalui sarana elektronik. Mereka akan terus mengawal penyidikan melalui SP2HP dan komunikasi dengan sejumlah lembaga.
Zonafaktualnews.com – Kasus teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, mulai memasuki babak baru.
Setelah hampir dua bulan penyidikan berjalan, Polres Asahan akhirnya memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang dilayangkan Rini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, termasuk Rini Siregar sebagai pelapor bersama para saksi lainnya.
Pemanggilan itu dituangkan dalam empat surat terpisah, masing-masing Nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim.
Seluruhnya diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026 dan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy.
Perkembangan penyidikan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan yang sejak awal dipersoalkan tim kuasa hukum Rini. Mereka menyoroti pasal yang digunakan penyidik dalam surat panggilan para saksi.
Dalam surat tersebut, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Sementara itu, kuasa hukum Rini mendesak penyidik mempertimbangkan Pasal 29 jo.
Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.
Asri Hamdani dari Tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan menilai pemeriksaan saksi merupakan perkembangan penting, tetapi konstruksi pasal dalam perkara tersebut tetap harus menjadi perhatian.
- Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
- Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
- Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
- Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
- Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami — 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah, sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan fisik dan psikis,” kata Asri dalam keterangannya, Mingu (9/8/2026).
Menurut Asri, penggunaan Pasal 436 KUHP dinilai belum menggambarkan secara utuh peristiwa yang dilaporkan kliennya.
Tim kuasa hukum sebelumnya telah melakukan red team analysis bersama pengacara pidana dan berkesimpulan bahwa unsur ancaman kekerasan melalui sarana elektronik perlu dipertimbangkan dalam penyidikan.
Atas dasar itu, kuasa hukum kembali mendesak agar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE turut diterapkan dalam pengembangan perkara. Mereka menyebut sejumlah alat bukti, termasuk bukti digital, rekam medis, dan keterangan saksi, telah diserahkan kepada penyidik.
Tim hukum juga memastikan pengawalan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Perkembangan penyidikan akan dipantau melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.
Pengawalan tersebut, kata dia, juga akan dilakukan melalui komunikasi dan surat resmi kepada sejumlah lembaga.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Menurut Asri, langkah tersebut diperlukan karena pihaknya melihat perkara Rini bukan semata persoalan laporan di tingkat kepolisian daerah.
Ia menilai kasus itu berkaitan dengan respons negara terhadap dugaan teror yang dialami seseorang setelah menyampaikan persoalan mengenai kualitas pangan program pemerintah.
“Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah. Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya dialami klien kami,” pungkas Asri.
Hingga berita ini disusun, Polres Asahan belum menerbitkan SP2HP terbaru yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dalam perkara tersebut.
Dengan pemeriksaan saksi yang telah berlangsung, penyidikan kini memasuki tahap yang dinilai penting untuk melihat arah konstruksi hukum perkara.
Perkembangan selanjutnya, termasuk sikap penyidik terhadap desakan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, masih akan dipantau.
(AHP/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















