Ringkasan
Polres Sumba Timur menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun 11 bulan di Kelurahan Wangga, Kambera. Polisi mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti, lalu memeriksa saksi serta korban untuk memastikan rangkaian kejadian.
Penyidik masih mendalami keterangan yang berbeda soal motif dan dugaan bentuk kekerasan, termasuk pemukulan, penamparan, pemberian cabai, olesan balsem ke mata, dan pembakaran dengan korek api. Kasus diproses dengan mengutamakan perlindungan korban dan pembuktian melalui visum serta alat bukti lain.
Zonafaktualnews.com – Kasus kekerasan terhadap seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan ditangani Polres Sumba Timur, NTT.
Balita tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.
Peristiwa itu terungkap usai ibu korban berinisial R melapor kepada polisi pada Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/213/VIII/2026/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak yang masih berusia di bawah tiga tahun.
“Pelapor melaporkan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun 11 bulan,” kata Kadek dikutip dari kompas.com, Minggu (9/8/2026).
Setelah menerima laporan, personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur bergerak menuju lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan AWR untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan kekerasan tersebut.
Dari lokasi dan proses penyidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua batang besi pengait, seutas tali berbahan polipropilena, satu stoples cabai hijau, satu korek api berwarna biru, serta satu botol balsam.
Polisi belum menyimpulkan fungsi masing-masing barang tersebut dalam kejadian. Penyidik masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan saksi serta hasil pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat.
Keterangan yang diperoleh penyidik juga menunjukkan adanya perbedaan alasan mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan itu diduga dilakukan karena pelaku tidak terima usai sebelumnya dilaporkan dalam perkara KDRT.
Sementara dari pemeriksaan awal terhadap AWR, tindakan tersebut disebut dilakukan karena korban tidak mau tidur.
Polisi masih mendalami kedua keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
“Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Kadek.
Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan sejumlah bentuk kekerasan fisik terhadap korban.
Di antaranya memukul menggunakan kabel, menampar, mengoleskan balsam ke bagian mata, memaksa korban mengonsumsi cabai, hingga membakar tubuh korban menggunakan korek api.
Rangkaian dugaan kekerasan tersebut belum seluruhnya dinyatakan terbukti secara hukum.
Penyidik masih mencari kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang dialami korban selama peristiwa berlangsung.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Seluruh peristiwa tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kadek.
Polres Sumba Timur menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia balita.
Polisi memastikan laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai mekanisme hukum.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas,” kata Kadek.
Polisi juga meminta masyarakat tidak menutup mata apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
Setiap dugaan kekerasan diminta segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” ujar dia.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















