Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Ilustrasi wanita ditangkap

Ringkasan

Polda Metro Jaya menangkap DM, 45 tahun, di Ciamis karena diduga menyebarkan hoaks melalui akun TikTok yang berisi ajakan demonstrasi untuk menggulingkan Presiden dan Wakil Presiden. Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan unggahan yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan berpotensi memicu keresahan.

Polisi menyita ponsel milik terduga pelaku dan masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. DM dijerat pasal terkait penyebaran informasi bohong dan UU ITE, sementara polisi mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan hoaks berupa ajakan demonstrasi untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wanita tersebut diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah polisi melacak aktivitas akun TikTok @devimahadiva67 yang diduga mengunggah informasi tanpa dasar fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  PDIP Ngamuk Tanduk Budiman Sudjatmiko dari Kepartaian

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya untuk memantau penyebaran konten bermuatan hoaks di media sosial.

“Untuk awalnya, dari hasil patroli siber,” ujar Ardian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dari hasil penelusuran digital, penyidik menemukan unggahan pada akun TikTok tersebut yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, identitas pemilik akun berhasil dilacak dan diketahui berada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Tim Direktorat Reserse Siber kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis serta Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Minyakita Kemasan Botol

DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Selain menangkap terduga pelaku, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut hasil penyelidikan awal, informasi yang disebarkan melalui akun tersebut tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi menilai konten itu berpotensi menyesatkan publik dan memicu keresahan apabila terus beredar luas.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti juga masih berlangsung.

“Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” kata Ardian.

BACA JUGA :  Ganjar Sindir 13 Orang Hilang, Prabowo: Itu Tendensius Pak

Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang diperkuat menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WITA

Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Berita Terbaru