Ringkasan
Polda Metro Jaya menangkap DM, 45 tahun, di Ciamis karena diduga menyebarkan hoaks melalui akun TikTok yang berisi ajakan demonstrasi untuk menggulingkan Presiden dan Wakil Presiden. Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan unggahan yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan berpotensi memicu keresahan.
Polisi menyita ponsel milik terduga pelaku dan masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. DM dijerat pasal terkait penyebaran informasi bohong dan UU ITE, sementara polisi mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan hoaks berupa ajakan demonstrasi untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wanita tersebut diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah polisi melacak aktivitas akun TikTok @devimahadiva67 yang diduga mengunggah informasi tanpa dasar fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya untuk memantau penyebaran konten bermuatan hoaks di media sosial.
“Untuk awalnya, dari hasil patroli siber,” ujar Ardian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dari hasil penelusuran digital, penyidik menemukan unggahan pada akun TikTok tersebut yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, identitas pemilik akun berhasil dilacak dan diketahui berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Tim Direktorat Reserse Siber kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis serta Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan.
DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok tersebut merupakan miliknya.
Selain menangkap terduga pelaku, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut hasil penyelidikan awal, informasi yang disebarkan melalui akun tersebut tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi menilai konten itu berpotensi menyesatkan publik dan memicu keresahan apabila terus beredar luas.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti juga masih berlangsung.
“Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” kata Ardian.
Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang diperkuat menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















