Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:30 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Foto Kolase : Rafael Alun dan Anak Mario Dandy

Zonafaktualnews.com – Rafael Alun Trisambodo, yang tak lain adalah ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy resmi ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang.

KPK dalam hal ini telah menetapkan Alun atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau yang biasa disebut money laundry.

Dimana sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ali menjelaskan, pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” terangnya.

Pengumpulan alat-alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.

“Adapun pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” jelasnya.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” lanjut Ali fikri

BACA JUGA :  KPK “Obrak-abrik” Rumah Dinas Mentan SYL

Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Kami telah melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil, dan itu mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK (3/5/2023)

KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. KPK mendalami dugaan menyamarkan proses transaksi tersebut.

“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Harga Beras dan Kebutuhan Pokok Naik, Pembeli Mengeluh

Ali mengatakan tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi. KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.

Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi.

“Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ, kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.

 

Editor Atika

Berita Terkait

KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Indonesia Terancam Digugat Malaysia, Imbas Kabut Asap Karhutla Makin Parah
Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom