Zonafaktualnews.com – Rafael Alun Trisambodo, yang tak lain adalah ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy resmi ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang.
KPK dalam hal ini telah menetapkan Alun atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau yang biasa disebut money laundry.
Dimana sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Ali menjelaskan, pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” terangnya.
Pengumpulan alat-alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.
“Adapun pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” jelasnya.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” lanjut Ali fikri
Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
“Kami telah melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil, dan itu mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK (3/5/2023)
KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. KPK mendalami dugaan menyamarkan proses transaksi tersebut.
“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” sambungnya.
Ali mengatakan tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi. KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.
Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi.
“Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ, kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.
Editor Atika