PSI Ditolak MK, Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, Benarkah Settingan?

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSI Ditolak MK, Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, Benarkah Settingan?

PSI Ditolak MK, Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, Benarkah Settingan?

Zonafaktualnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres dituding settingan oleh publik.

MK juga dinilai aneh dan tidak profesional hingga semua yang menjadi putusan tersebut disebut bagian by desain politik.

Dengan demikian, kecurangan Pilpres 2024 sangat berpotensi akan dimainkan kembali oleh Ketua MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum pilpres saja sudah tampak kecurangan ketua MK kentara sekali by desain,” ujar salah satu netizen, Selasa (17/10/2023)

Seperti diketahui, MK tolak enam gugatan, dan mengabulkan sebagian satu gugatan.

Satu gugatan yang dikabulkan berasal dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak oleh MK.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin.

MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, jika seseorang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, tetap bisa maju sebagai capres-cawapres.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar

Kendati begitu, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk diusung menjadi bacawapres akhirnya benar-benar terbuka.

Sebab, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan seorang mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.

Sementara itu, PDIP mengkritik keras putusan MK yang ditengarai memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

BACA JUGA :  Gibran Blusukan ke Lokasi Banjir, Emak-emak di Bekasi Ogah Terima Bantuan

Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, putusan MK merupakan bagian dari desain politik pelanggengan kekuasaan.

Hal tersebut dimulai dari wacana penundaan Pemilu 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan sekarang dengan putusan MK.

Menurut dia, dengan putusan itu, MK telah memberikan karpet merah bagi mereka untuk melanggengkan kekuasaan politik dinasti.

Pertanyaannya, kata dia, apakah karpet merah itu akan digunakan?

”Jika itu digunakan, maka akan bertentangan dengan hati nurani rakyat Indonesia. Rakyatlah yang akan melihat tingkah polah pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan,” katanya.

Apakah pihak yang melanggengkan kekuasan itu adalah Presiden Jokowi yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo?

Masinton enggan menyebut keluarga atau kelompok tertentu. Yang jelas, pihak itu sedang menjalankan politik dinasti.

Lantas, apakah Gibran harus keluar dari PDIP jika maju sebagai cawapres Prabowo?

Masinton menegaskan, pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada Gibran. ”Bukan kepada PDIP,” ucapnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga ikut mengkritik putusan MK.

Menurut dia, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut. Sisanya, enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda.

Oleh karena itu, kata Basarah, sebenarnya putusan MK itu tidak mengabulkan petitum pemohon. Melainkan menolak permohonan pemohon.

Kalaupun mau dipaksakan bahwa lima hakim mengabulkan permohonan, titik temu di antara lima hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota.

BACA JUGA :  Gugatan Almas Tsaqibbirru Terbongkar Soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Atas putusan yang problematik seperti itu, sudah selayaknya tidak serta-merta diberlakukan. Sebab, mengandung persoalan.

Yaitu, kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

Putusan itu jika langsung ditindaklanjuti KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.

“Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” tegas Basarah.

Kritikan lain juga disampaikan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo juga menyayangkan putusan MK.

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan, MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka MK telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara.

“Putusan itu melampaui kewenangan MK,” terang Chico saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

“Sebelum UU tersebut direvisi di DPR,” tegasnya.

Di tempat terpisah, KPU langsung merespons putusan MK dengan merevisi PKPU Nomor 19 tentang Pendaftaran Capres.

Sesuai ketentuan, putusan MK bersifat final dan wajib ditindaklanjuti.

“Setelah melakukan kajian, KPU akan melakukan perubahan,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

Sekedar diketahui, enam gugatan yang ditolak MK, di antaranya :

1 Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

BACA JUGA :  Bukan Keseleo Lidah, Gibran Justru 2 Kali Sarankan Asam Sulfat ke Ibu Hamil

Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK menyatakan menolak permohonan ini.

2 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. MK menolak permohonan ini.

3 Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. MK menolak permohonan ini.

4 Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

MK menyatakan permohonan tidak dapa diterima karena kehilangan objek gugatan.

5 Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

MK menyatakan permohonan tidak dapa diterima karena kehilangan objek gugatan.

6 Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. MK mengabulkan menarik gugatan oleh pemohon.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kabinet Merah Putih Kini Lengkap
Prabowo “Cuci Gudang”, 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani Terdepak dari Kabinet
PAN Singkirkan Dua “Benalu” dari Kursi DPR, Uya dan Eko Patrio Kini Gigit Jari
Surya Paloh Turun Tangan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR
Ahmad Sahroni “Ditendang” dari Wakil Ketua Komisi III, Kini Jadi Anggota Biasa
Hasto Kristiyanto Kembali Pimpin Sekjen PDIP Usai Terselamatkan Amnesti
Prabowo Hapus Warisan Dendam Jokowi Lewat Abolisi dan Amnesti
Kaesang Terpilih Lagi, Pengamat Sebut PSI Jadi Wajah Dinasti Politik Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 02:02 WITA

Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kabinet Merah Putih Kini Lengkap

Senin, 8 September 2025 - 18:46 WITA

Prabowo “Cuci Gudang”, 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani Terdepak dari Kabinet

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:55 WITA

PAN Singkirkan Dua “Benalu” dari Kursi DPR, Uya dan Eko Patrio Kini Gigit Jari

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:59 WITA

Surya Paloh Turun Tangan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:58 WITA

Ahmad Sahroni “Ditendang” dari Wakil Ketua Komisi III, Kini Jadi Anggota Biasa

Berita Terbaru