Desakan Memuncak! Forum Purnawirawan TNI Resmi Dorong Pemakzulan Gibran

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Pemakzulan Gibran

Foto ilustrasi - Pemakzulan Gibran

Zonafaktualnews.com – Pemakzulan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menunjukkan sikap tegas terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Kali ini, desakan mereka tak lagi sekadar wacana, surat resmi pemakzulan Gibran telah mereka layangkan ke parlemen.

Lewat surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan mengajukan permintaan pemakzulan kepada tiga lembaga negara sekaligus, yakni MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah argumen hukum dan etika yang mendasari tuntutan mereka.

BACA JUGA :  Habib Rizieq Dukung Gerakan Purnawirawan Lengserkan Gibran dan Tangkap Jokowi

“Surat itu sudah kami serahkan ke Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin, 2 Juni 2025 pagi,” ujar Bimo Satrio, perwakilan Sekretariat Forum Purnawirawan, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Forum tersebut menyatakan siap hadir jika sewaktu-waktu diundang dalam forum resmi parlemen guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat.

“Kami siap berdialog, termasuk menghadiri rapat dengar pendapat jika diperlukan,” tegas Bimo.

Bimo juga membeberkan bahwa forum ini mengajukan empat poin utama sebagai dasar desakan pemakzulan terhadap Gibran.

BACA JUGA :  PDIP Minta Maaf ke Rakyat Indonesia Terkait Kader Tak Beretika

Empat poin tersebut meliputi:

  • Dugaan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan etika publik
  • Konflik kepentingan dalam proses politik
  • Masalah moralitas dan kepatutan Gibran sebagai pejabat Negara
  • Dugaan keterlibatan keluarga Presiden Jokowi dalam praktik korupsi

Secara hukum, mereka mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998 tentang pemberantasan KKN, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA :  Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi

Forum ini menilai proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres cacat etika dan patut dikaji ulang secara konstitusional.

Mereka juga menyoroti potensi ketidaksahihan proses hukum karena adanya konflik kepentingan yang melibatkan elite kekuasaan.

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini menjadi sinyal bahwa gelombang ketidakpuasan terhadap kepemimpinan nasional tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan mantan abdi negara yang dikenal disiplin dan nasionalis.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:14 WITA

Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:18 WITA

Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Berita Terbaru