Presisi Polri Tercederai, Kanit Tipidum Polda Sulsel Bentak Kasar Pelapor

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pelapor, H. Suradi Dibentak Kasar Kanit Tipidum Polda Sulsel

Foto Ilustrasi Pelapor, H. Suradi Dibentak Kasar Kanit Tipidum Polda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Konsep Presisi Polri yang digembor-gemborkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pada kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan, tercederai.

AKP Alimuddin, Kanit 1 Subdit 3 Tipidum Polda Sulsel, dituduh melakukan perlakuan kasar terhadap H. Suradi, pelapor dalam kasus penggelapan dan penipuan, selama pemeriksaan di Polda Sulsel.

Pada Kamis, 1 Agustus 2024, H. Suradi datang ke Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporannya yang telah naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, alih-alih menerima pelayanan yang sesuai standar, ia justru menghadapi perlakuan kasar dari AKP Alimuddin.

“Kami datang untuk diperiksa, tapi malah dibentak berkali-kali dengan kasar. Saya merasa sangat tertekan dan hampir meninggalkan ruang penyidik karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut,” ungkap H. Suradi dengan nada penuh kekecewaan

Muh. Akbar, yang mendampingi H. Suradi saat pemeriksaan, juga mengalami perlakuan serupa. Bentakan dan kata-kata kasar yang diterimanya menyebabkan rasa sesak dan tertekan.

BACA JUGA :  GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang

“Seharusnya Kanit tidak bersikap seperti itu. Kami tidak diberikan kenyamanan saat diambil keterangan, berulang kali saya dan H. Suradi dibentak seolah-olah kami penjahat,” keluh Muh. Akbar dalam rilis yang diterima media ini, Senin (5/8/2024).

Perilaku kasar AKP Alimuddin dianggap melanggar Perkap Nomor 14 yang mengatur larangan kekerasan saat polisi bertugas.

Pasal 13 Ayat 1 huruf e menyatakan, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”

Pasal 15 huruf e juga menegaskan, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.”

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menetapkan bahwa polisi harus melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup, sambil menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hingga berita ini selesai ditulis, belum ada klarifikasi dari AKP Alimuddin, Kanit 1 Subdit 3 Tipidum Polda Sulsel yang menangani pemeriksaan pelapor kasus penggelapan dan penipuan.

BACA JUGA :  Rektor Atma Jaya Desak Polisi Tetapkan Muara Harianja Cs Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus penipuan dengan nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 28 Agustus 2023 ‘digantung’oleh penyidik Krimum Polda Sulsel Unit 1 Subdit Tipidum.

Pelapor, H. Suradi, untuk kesekian kalinya menyampaikan bahwa laporan yang sudah berjalan selama 9 bulan di Polda Sulsel tak kunjung menemui titik terang.

Laporan tersebut bahkan telah dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan locus delicti (tempat atau lokasi) dan saksi-saksi berada di Kabupaten Gowa, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 28 Mei 2024.

H. Suradi mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan penipuan dan penggelapan tersebut tak kunjung menemukan titik terang, dan ia sangat menyesalkan pelimpahan laporannya ke Polres Gowa.

H. Suradi melaporkan Drs. Muh. Hatta Hamza alias Karaeng Gajang ke Polda Sulsel pada tanggal 28 Agustus 2023 karena merasa ditipu dengan luas lokasi tanah fiktif yang dijual oleh terlapor kepada orang tua pelapor.

BACA JUGA :  Jejak Langkah Irjen Yudhiawan: Dari Penyidik KPK hingga Pimpin Polda Sulsel

“Selama ini, lahan atau tanah yang dijual terlapor tidak pernah diperlihatkan secara detail. Saudara Hatta Hamza sebagai terlapor tidak mengakui pengambilan uang 100 juta padahal pelapor memiliki 6 bukti kwitansi pengambilan uang tersebut,” ujar H. Suradi kepada media ini, Sabtu (1/6/2024).

Menurut H. Suradi, lambatnya penyelesaian kasus tersebut membuat dirinya kecewa lantaran penyidik dinilai tidak serius dalam menangani laporan yang dilaporkannya sejak 28 Agustus 2023 lalu.

Berbagai bukti telah dikantongi, mulai dari bukti kwitansi, surat dari kepala desa, surat perjanjian, dan pengakuan saksi-saksi pelapor, namun tak juga mendapat respon positif dari pihak penyidik.

Merasa kecewa dengan kinerja penyidik Krimum Polda Sulsel Unit 1 Subdit Tipidum, H. Suradi membuat laporan pengaduan ke Ombudsman pada tanggal 31 Mei 2024.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru