Hasto Kristiyanto Serukan Periksa Keluarga Jokowi Usai Ditahan KPK

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:09 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Hasto Kristiyanto Serukan Periksa Keluarga Jokowi Usai Ditahan KPK

Hasto Kristianto ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Zonafaktualnews.com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga Jokowi.

Pernyataan ini disampaikan Hasto saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi.

Terima kasih, merdeka!” tegas Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 20 Februari 2025.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam, dirinya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik KPK.

“62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan, banyak pertanyaan yang diulang,” ujar Hasto.

BACA JUGA :  Penahanan Dinilai Dipaksakan, 50 Tokoh Pasang Badan Bela Roy Suryo-Dokter Tifa

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait skandal suap Harun Masiku.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto digiring ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hasto diduga berperan aktif dalam menghalangi proses penyidikan KPK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia disebut memberikan perintah kepada orang-orang terdekatnya untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang mengungkap suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkembangan terbaru, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat perintah itu, hingga kini Harun Masiku masih buron.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi komunikasi penting terkait pelarian Harun Masiku agar tidak ditemukan penyidik KPK.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait kasus ini dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu jika dipanggil oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :  Ijazah Palsu = Presiden Palsu

Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli dalam kasus ini, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga
Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WITA

Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Minggu, 20 September 2026 - 19:20 WITA

Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik

Minggu, 20 September 2026 - 14:20 WITA

VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin

Minggu, 20 September 2026 - 04:12 WITA

Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga

Berita Terbaru