Hasto Kristiyanto Serukan Periksa Keluarga Jokowi Usai Ditahan KPK

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristianto ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Hasto Kristianto ditahan KPK (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Zonafaktualnews.com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga Jokowi.

Pernyataan ini disampaikan Hasto saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terima kasih, merdeka!” tegas Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 20 Februari 2025.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam, dirinya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik KPK.

“62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan, banyak pertanyaan yang diulang,” ujar Hasto.

BACA JUGA :  Panglima Pajaji Dayak Kutuk Proyek IKN Sebut Jokowi Pembohong

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait skandal suap Harun Masiku.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto digiring ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hasto diduga berperan aktif dalam menghalangi proses penyidikan KPK.

BACA JUGA :  Dinilai Gagal, Faisal Basri Harap Disegerakan Pemakzulan Jokowi

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia disebut memberikan perintah kepada orang-orang terdekatnya untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang mengungkap suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkembangan terbaru, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat perintah itu, hingga kini Harun Masiku masih buron.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi komunikasi penting terkait pelarian Harun Masiku agar tidak ditemukan penyidik KPK.

BACA JUGA :  KPK Didesak Segera Tahan Hasto dan Periksa Megawati

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait kasus ini dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu jika dipanggil oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli dalam kasus ini, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong
Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam
Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:27 WITA

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WITA

Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:49 WITA

Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru