Wamenaker Bersama 10 Pejabat dan Swasta Ditetapkan Tersangka Sertifikasi K3

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka Bersama 10 Lainnya dalam Kasus Sertifikasi K3 (Ist)

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka Bersama 10 Lainnya dalam Kasus Sertifikasi K3 (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU Tipikor, yang menjelaskan bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK

Selain Wamenaker, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang
  • Subhan (SB) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
  • Anitasari Kusumawati (AK) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker 2024–2029
  • Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang
  • Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
  • Supriadi (SUP) – Koordinator
  • Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Perkara ini bermula dari kewajiban tenaga kerja atau buruh di bidang tertentu untuk memiliki sertifikasi K3, yang dimaksudkan menciptakan lingkungan kerja aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas.

KPK menemukan praktik penggelembungan biaya: tarif resmi sertifikasi Rp275 ribu, tetapi buruh harus membayar hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikat.

KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka merugikan pekerja dan mencederai integritas sistem sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pihak berwenang menindak tegas kasus ini.

BACA JUGA :  Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Praperadilkan KPK

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:46 WITA

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA