Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Tim kuasa hukum dr Tifa saat memberikan keterangan pers kepada awak media (Foto Ist)

Ringkasan

Tim kuasa hukum dr Tifa menyebut terjadi pembalikan proses hukum dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. Mereka menilai penegakan hukum tidak adil, mempersoalkan akses ke BAP, dan menyatakan Jokowi seharusnya menjadi pihak yang diperiksa.

Dr Tifa juga mempertanyakan konsistensi riwayat pendidikan Jokowi sebagai alumni UGM. Ia menyoroti tidak adanya catatan kehadiran Jokowi dalam agenda kampus selama menjabat sebagai pejabat publik.

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memantik polemik di persidangan.

Tim kuasa hukum dr Tifa menilai telah terjadi reversal of judicial process atau pembalikan proses hukum yang mencederai tatanan keadilan.

BACA JUGA :  AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana

Pernyataan ini mencuat usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Tim kuasa hukum dr Tifa merasa ada pemutarbalikan fakta yang dilakukan dalam penegakan hukum perkara ini.

Wirawan Adnan, pengacara dr Tifa, menegaskan bahwa seharusnya Joko Widodo yang duduk di kursi terdakwa, bukan kliennya.

“Namun kemudian yang didudukkan sebagai terdakwa adalah proses sebaliknya, yaitu Dokter Tifa,” ujarnya di PN Jaktim.

BACA JUGA :  Petisi Selamatkan Indonesia, Prabowo-Gibran Tak Pantas Dipilih

Ia memperingatkan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Wirawan berpendapat, penegakan hukum seharusnya dijalankan untuk menjaga keadilan, bukan sebagai instrumen intimidasi.

“Karena hukum itu diciptakan bukan untuk nakut-nakuti warga negaranya,” tegasnya.

Pada sisi lain, Abdullah Alkatiri melayangkan protes keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai JPU telah melanggar KUHP karena secara sengaja menghambat akses terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Padahal kami ingin tahu, di digital itu apa pemeriksaannya? Apa benar diperiksa atau tidak? Seakan-akan enggan, dan itu dihalang-halangi,” sindir Abdullah.

Dalam kesempatan yang sama, dr Tifa mempertanyakan konsistensi status pendidikan mantan Presiden Jokowi.

Ia menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam berbagai agenda kampus UGM, meski yang bersangkutan mengaku sebagai alumni.

BACA JUGA :  Jakarta-Medan Penuh Coretan 'Adili Jokowi', Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Menurut dr Tifa, selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo hingga Presiden dua periode, tidak ada rekam jejak kehadirannya dalam acara kampus.

“Beliau tidak pernah (hadir di acara UGM) sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” pungkas dr Tifa.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana