Ringkasan
Tim kuasa hukum dr Tifa menyebut terjadi pembalikan proses hukum dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. Mereka menilai penegakan hukum tidak adil, mempersoalkan akses ke BAP, dan menyatakan Jokowi seharusnya menjadi pihak yang diperiksa.
Dr Tifa juga mempertanyakan konsistensi riwayat pendidikan Jokowi sebagai alumni UGM. Ia menyoroti tidak adanya catatan kehadiran Jokowi dalam agenda kampus selama menjabat sebagai pejabat publik.
Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memantik polemik di persidangan.
Tim kuasa hukum dr Tifa menilai telah terjadi reversal of judicial process atau pembalikan proses hukum yang mencederai tatanan keadilan.
Pernyataan ini mencuat usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Tim kuasa hukum dr Tifa merasa ada pemutarbalikan fakta yang dilakukan dalam penegakan hukum perkara ini.
Wirawan Adnan, pengacara dr Tifa, menegaskan bahwa seharusnya Joko Widodo yang duduk di kursi terdakwa, bukan kliennya.
“Namun kemudian yang didudukkan sebagai terdakwa adalah proses sebaliknya, yaitu Dokter Tifa,” ujarnya di PN Jaktim.
- Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
- Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
- Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
- Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
- Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Ia memperingatkan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
Wirawan berpendapat, penegakan hukum seharusnya dijalankan untuk menjaga keadilan, bukan sebagai instrumen intimidasi.
“Karena hukum itu diciptakan bukan untuk nakut-nakuti warga negaranya,” tegasnya.
Pada sisi lain, Abdullah Alkatiri melayangkan protes keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai JPU telah melanggar KUHP karena secara sengaja menghambat akses terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Padahal kami ingin tahu, di digital itu apa pemeriksaannya? Apa benar diperiksa atau tidak? Seakan-akan enggan, dan itu dihalang-halangi,” sindir Abdullah.
Dalam kesempatan yang sama, dr Tifa mempertanyakan konsistensi status pendidikan mantan Presiden Jokowi.
Ia menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam berbagai agenda kampus UGM, meski yang bersangkutan mengaku sebagai alumni.
Menurut dr Tifa, selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo hingga Presiden dua periode, tidak ada rekam jejak kehadirannya dalam acara kampus.
“Beliau tidak pernah (hadir di acara UGM) sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” pungkas dr Tifa.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















