Ringkasan
Enam organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menggunakan istilah “londo ireng” dalam pidato yang juga menyinggung wartawan. Mereka menilai pelabelan itu merendahkan profesi jurnalis, berpotensi mengganggu kebebasan pers, dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers.
Dalam pernyataan bersama, mereka meminta pemerintah menghentikan stigmatisasi terhadap jurnalis dan media, menjamin keselamatan wartawan, serta menghormati kebebasan pers. Seruan itu ditandatangani AJI, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN.
Zonafaktualnews.com – Enam organisasi pers nasional mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah melontarkan istilah “londo ireng” dalam pidatonya yang turut menyinggung wartawan.
Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai mencederai martabat profesi jurnalis sekaligus mengirim sinyal yang tidak baik bagi kebebasan pers.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang dipublikasikan pada Sabtu (25/7/2026).
Organisasi-organisasi tersebut menilai pelabelan terhadap wartawan dengan istilah tersebut tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi memperburuk iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Istilah “londo ireng” disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibanding kepentingan Indonesia.
Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus membangun narasi negatif mengenai Indonesia.
- Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
- Atas Kerudung, Bawah Warung
- Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
- Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
- Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian kutipan dalam pernyataan bersama organisasi pers.
Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki muatan historis yang negatif. Secara historis, sebutan tersebut digunakan untuk menggambarkan orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan bangsanya sendiri.
Organisasi pers menilai penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan tidak memiliki dasar. Mereka menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, mereka berpandangan pernyataan Presiden tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mengamanatkan negara untuk menjamin kemerdekaan pers serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas, profesional, dan bertanggung jawab bagi jurnalis.
Menurut organisasi pers, pernyataan tersebut juga berpotensi memperburuk kualitas demokrasi ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.
“Pemerintah seharusnya merespons kritik dengan memperbaiki kebijakan, bukan menyerang jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan publik,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, mereka juga menyinggung sejumlah peristiwa yang dinilai menunjukkan sikap kurang bersahabat terhadap jurnalis, termasuk insiden ketika Presiden meminta wartawan meninggalkan lokasi saat dirinya sedang berpidato.
Melalui pernyataan bersama tersebut, enam organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah.
Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah didesak memberikan jaminan keselamatan bagi jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media karena menjalankan kerja jurnalistik yang bersifat kritis.
Keempat, Presiden dan pemerintah diminta menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















