Polisi Hentikan Kasus KTP, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Melenggang

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Ist)

Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus KTP yang mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah mempelajari laporan terkait pencatutan KTP yang diajukan oleh warga DKI Jakarta bernama Samson T, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ini, dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu. Polri, dalam hal ini, hanya berperan sebagai penerima penerusan laporan dari Bawaslu.

BACA JUGA :  Dewan Pers Tegaskan Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tidak Bisa Dipidana

Kasus ini bermula ketika Samson T melaporkan bahwa KTP miliknya dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen dalam Pilgub Jakarta 2024.

Laporan ini sempat menimbulkan kontroversi dan menempatkan pasangan Dharma-Kun di bawah sorotan publik.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kini dapat melanjutkan langkah mereka menuju Pilgub DKI Jakarta tanpa hambatan hukum terkait kasus KTP tersebut.

BACA JUGA :  Jakarta Bergejolak, Mobil Polisi Dirusak, Massa Teriak "Pembunuh"

Keputusan ini juga menandai berakhirnya upaya hukum yang diajukan oleh Samson T, yang sebelumnya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:34 WITA

Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:17 WITA

PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Berita Terbaru