Polisi Hentikan Kasus KTP, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Melenggang

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Ist)

Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus KTP yang mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah mempelajari laporan terkait pencatutan KTP yang diajukan oleh warga DKI Jakarta bernama Samson T, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

BACA JUGA :  Wartawan Insulteng.id Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Pembunuhan

“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ini, dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu. Polri, dalam hal ini, hanya berperan sebagai penerima penerusan laporan dari Bawaslu.

BACA JUGA :  Artis Angela Lee Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kasus ini bermula ketika Samson T melaporkan bahwa KTP miliknya dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen dalam Pilgub Jakarta 2024.

Laporan ini sempat menimbulkan kontroversi dan menempatkan pasangan Dharma-Kun di bawah sorotan publik.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kini dapat melanjutkan langkah mereka menuju Pilgub DKI Jakarta tanpa hambatan hukum terkait kasus KTP tersebut.

BACA JUGA :  Dituding Memeras dan Mencemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani dan dr Oky Buka Suara

Keputusan ini juga menandai berakhirnya upaya hukum yang diajukan oleh Samson T, yang sebelumnya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:01 WITA

Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Berita Terbaru