Polisi Hentikan Kasus KTP, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Melenggang

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Ist)

Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus KTP yang mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah mempelajari laporan terkait pencatutan KTP yang diajukan oleh warga DKI Jakarta bernama Samson T, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ini, dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu. Polri, dalam hal ini, hanya berperan sebagai penerima penerusan laporan dari Bawaslu.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi

Kasus ini bermula ketika Samson T melaporkan bahwa KTP miliknya dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen dalam Pilgub Jakarta 2024.

Laporan ini sempat menimbulkan kontroversi dan menempatkan pasangan Dharma-Kun di bawah sorotan publik.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kini dapat melanjutkan langkah mereka menuju Pilgub DKI Jakarta tanpa hambatan hukum terkait kasus KTP tersebut.

BACA JUGA :  Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Keputusan ini juga menandai berakhirnya upaya hukum yang diajukan oleh Samson T, yang sebelumnya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden
Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN
Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WITA

JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Minggu, 12 April 2026 - 03:13 WITA

Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden

Rabu, 1 April 2026 - 16:37 WITA

Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:32 WITA

Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?

Berita Terbaru