Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan korupsi besar yang melibatkan 21 tersangka dan 523 saksi dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, Selasa (12/11/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli untuk melengkapi bukti yang ada.

“Ini adalah upaya kami untuk mendukung program 100 hari pertama pemerintahan Presiden dalam pemberantasan korupsi,” kata Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan dalam keterangan pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 411 dokumen penting, 14 unit kendaraan roda empat, 10 truk dump, 8 unit forklift, dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk uang tunai senilai Rp2.295.000.000.

BACA JUGA :  KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp84,8 miliar.

Para tersangka, yang terdiri dari individu-individu dengan berbagai latar belakang, diancam dengan hukuman berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Akor, Labraki, dan Perak Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kematian Ojol

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga agar anggaran negara digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tegas Yudhiawan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar
Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WITA

Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:34 WITA

Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru