Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan korupsi besar yang melibatkan 21 tersangka dan 523 saksi dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, Selasa (12/11/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli untuk melengkapi bukti yang ada.

“Ini adalah upaya kami untuk mendukung program 100 hari pertama pemerintahan Presiden dalam pemberantasan korupsi,” kata Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan dalam keterangan pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 411 dokumen penting, 14 unit kendaraan roda empat, 10 truk dump, 8 unit forklift, dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk uang tunai senilai Rp2.295.000.000.

BACA JUGA :  Tak Tersentuh Hukum, Owner Ce-ce Glow Taklukkan Polda Sulsel dan BPOM?

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp84,8 miliar.

Para tersangka, yang terdiri dari individu-individu dengan berbagai latar belakang, diancam dengan hukuman berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Tragis! Ustaz Jabal Nur Dikeroyok dan Disekap oleh Sekelompok OTK di Makassar

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga agar anggaran negara digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tegas Yudhiawan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru