Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Zonafaktualnews.comPolda Sulsel berhasil mengungkap jaringan korupsi besar yang melibatkan 21 tersangka dan 523 saksi dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, Selasa (12/11/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli untuk melengkapi bukti yang ada.

“Ini adalah upaya kami untuk mendukung program 100 hari pertama pemerintahan Presiden dalam pemberantasan korupsi,” kata Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan dalam keterangan pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 411 dokumen penting, 14 unit kendaraan roda empat, 10 truk dump, 8 unit forklift, dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk uang tunai senilai Rp2.295.000.000.

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp84,8 miliar.

Para tersangka, yang terdiri dari individu-individu dengan berbagai latar belakang, diancam dengan hukuman berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Curigai Proyek Kapal Phinisi Rp7,9 M Diduga Masih “Disucikan” Hukum

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga agar anggaran negara digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tegas Yudhiawan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta
Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta
Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook
Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WITA

Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025 - 00:46 WITA

Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook

Sabtu, 8 November 2025 - 16:43 WITA

Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Berita Terbaru