Zonafaktualnews.com – Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan serta penyebaran informasi bohong yang dikaitkan dengan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di UGM.
Keduanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi biang kerok munculnya kegaduhan usai video tersebut beredar di media sosial.
Laporan itu diajukan Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya pada Senin (4/5/2026).
Perwakilan pelapor, Rivai Sabon Mehen, menuding Ade Armando dan Abu Janda mengunggah potongan video ceramah JK melalui podcast di Cokro TV dengan narasi yang dinilai memicu polemik di ruang publik.
“Sebagai warga negara, saya dan kuasa hukum saya bersama kawan-kawan dari Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Ade Armando dan Abu Janda terkait dengan unggahan video dan podcast mereka di Cokro TV,” kata Rivai.
Menurut Rivai, konten yang diunggah keduanya bersifat provokatif dan dinilai mendiskreditkan Jusuf Kalla.
Rivai menyebut video yang beredar tidak menampilkan pidato JK secara utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Pernyataan mereka berdua ini sangat meresahkan warga masyarakat dan kami menganggap bahwa pernyataan beliau adalah pernyataan yang sangat provokatif dan kemudian sangat mendiskreditkan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.
Rivai juga menilai potongan video tersebut menjadi biang kerok kegaduhan yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
“Pidato utuh Pak Jusuf Kalla itu tidak diunggah. Tetapi kemudian mereka mengambil sepenggal video itu untuk melakukan provokasi ke ruang publik yang hari ini sangat membuat kegaduhan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku juga telah melaporkan Ade Armando dan Abu Janda terkait unggahan video ceramah JK di UGM.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor yang diwakili advokat Paman Nurlette menilai video ceramah JK yang diunggah telah dipotong-potong dan disertai narasi yang dianggap menggiring opini publik.
“Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















