Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim (Ist)

Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ada fasilitas hukum yang istimewa bagi Nadiem Anwar Makarim yang kini resmi berstatus sebagai tahanan kota setelah permohonan pemindahan lokasi kurungan dikabulkan hakim dalam perkara korupsi komputer chromebook.

Kebijakan yudisial yang diberikan oleh majelis hakim tersebut langsung memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum karena dianggap berpotensi mencederai rasa keadilan publik di tengah gencarnya program pemberantasan korupsi nasional.

Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K), Suta Widhya, S.H. menilai bahwa konversi status kurungan bagi Nadiem Makarim wajib dilandasi oleh argumentasi yuridis yang sangat kuat dan objektif di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suta menduga bahwa instrumen hukum acara pidana domestik yang  memberikan celah bagi peralihan status masa tahanan tersebut akan memicu asumsi adanya hak istimewa bagi elite. Bagaimana tidak?

“Seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Suta dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026) di Purwokerto, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  KPK Sita Tiga Kendaraan Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar

“Kami mendesak kejaksaan maupun majelis hakim membuka secara transparan alasan medis atau urgensi kemanusiaan di balik pemberian fasilitas rumah bagi bekas menteri era Jokowidodo,” tegas Suta lebih lanjut.

“Kami akui korupsi adalah extraordinary crime sama dengan tingkatnya dengan kejahatan terorisme dan kejahatan narkoba. Sehingga, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi pun perlu dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” jelas Suta.

Suta tidak sungkan  mengoreksi adanya kesenjangan mencolok dalam penegakan hukum di tanah air dengan merefleksikan kembali ketegasan aparat pada kasus hukum yang menyeret almarhum seorang bekas Bupati asal Papua dahulu.

Lukas Enembe adalah eks Gubernur Papua yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya. Lukas meninggal pada 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, saat masih dalam proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA :  Stadion Andi Mappe Bermasalah, PPK, Kadis dan Kontraktor Diminta Ditangkap

“Kesenjangan  penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Ini jelas menandakan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Suta.

Lebih lanjut Suta menguraikan ulasannya dengan mengingatkan otoritas yudisial agar tidak memberikan kelonggaran tanpa pembuktian rekam medis otentik yang dapat diuji oleh publik guna memulihkan wibawa institusi peradilan negara saat ini.

“Kami berharap penegakan hukum harus  mencerminkan moralitas publik. Saat ini kami tengah bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membela operator lapangan dalam kasus produksi ekstasi yang ditangkap di wilayah Kedoya. Namun, anehnya otak pelakunya yang mendesain dari Lapas Gunung Sindur malah tidak tersentuh sebagai tersangka,” ungkap Suta keheranan.

BACA JUGA :  Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret

Suta pun berencana untuk mengajukan fasilitas serupa untuk kliennya. Dengan alasan bahwa pelakunya tidak mungkin lari ke luar negeri. Selain itu untuk membuktikan bahwa bukan saja tahanan yang mempunyai kekayaan  spektakuler yang mendapatkan kesempatan istimewa.

“Klien kami pun selayaknya menerima itu mengingat ia merupakan tulang punggung keluarga, masih muda punya masa depan yang panjang dan alasan lainnya sebagai pertimbangan majelis hakim untuk meloloskan,” kata Suta bersemangat.

Klien yang dibela oleh Suta dan Tim terancam hukuman berat. Bila tidak ada upaya hukum dari pembela dengan dengan langkah “out of box” maka penegakkan hukum di negeri ini akan selalu menjadi misteri berkepanjangan.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
MaxOne Makassar dan Relawan PMI Panakkukang “Panen” 83 Kantong Darah
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:30 WITA

Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:42 WITA

Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa

Berita Terbaru