Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ada fasilitas hukum yang istimewa bagi Nadiem Anwar Makarim yang kini resmi berstatus sebagai tahanan kota setelah permohonan pemindahan lokasi kurungan dikabulkan hakim dalam perkara korupsi komputer chromebook.

Kebijakan yudisial yang diberikan oleh majelis hakim tersebut langsung memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum karena dianggap berpotensi mencederai rasa keadilan publik di tengah gencarnya program pemberantasan korupsi nasional.

Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K), Suta Widhya, S.H. menilai bahwa konversi status kurungan bagi Nadiem Makarim wajib dilandasi oleh argumentasi yuridis yang sangat kuat dan objektif di pengadilan.

Suta menduga bahwa instrumen hukum acara pidana domestik yang  memberikan celah bagi peralihan status masa tahanan tersebut akan memicu asumsi adanya hak istimewa bagi elite. Bagaimana tidak?

“Seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Suta dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026) di Purwokerto, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

“Kami mendesak kejaksaan maupun majelis hakim membuka secara transparan alasan medis atau urgensi kemanusiaan di balik pemberian fasilitas rumah bagi bekas menteri era Jokowidodo,” tegas Suta lebih lanjut.

“Kami akui korupsi adalah extraordinary crime sama dengan tingkatnya dengan kejahatan terorisme dan kejahatan narkoba. Sehingga, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi pun perlu dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” jelas Suta.

Suta tidak sungkan  mengoreksi adanya kesenjangan mencolok dalam penegakan hukum di tanah air dengan merefleksikan kembali ketegasan aparat pada kasus hukum yang menyeret almarhum seorang bekas Bupati asal Papua dahulu.

Lukas Enembe adalah eks Gubernur Papua yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya. Lukas meninggal pada 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, saat masih dalam proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA :  Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?

“Kesenjangan  penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Ini jelas menandakan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Suta.

Lebih lanjut Suta menguraikan ulasannya dengan mengingatkan otoritas yudisial agar tidak memberikan kelonggaran tanpa pembuktian rekam medis otentik yang dapat diuji oleh publik guna memulihkan wibawa institusi peradilan negara saat ini.

“Kami berharap penegakan hukum harus  mencerminkan moralitas publik. Saat ini kami tengah bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membela operator lapangan dalam kasus produksi ekstasi yang ditangkap di wilayah Kedoya. Namun, anehnya otak pelakunya yang mendesain dari Lapas Gunung Sindur malah tidak tersentuh sebagai tersangka,” ungkap Suta keheranan.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

Suta pun berencana untuk mengajukan fasilitas serupa untuk kliennya. Dengan alasan bahwa pelakunya tidak mungkin lari ke luar negeri. Selain itu untuk membuktikan bahwa bukan saja tahanan yang mempunyai kekayaan  spektakuler yang mendapatkan kesempatan istimewa.

“Klien kami pun selayaknya menerima itu mengingat ia merupakan tulang punggung keluarga, masih muda punya masa depan yang panjang dan alasan lainnya sebagai pertimbangan majelis hakim untuk meloloskan,” kata Suta bersemangat.

Klien yang dibela oleh Suta dan Tim terancam hukuman berat. Bila tidak ada upaya hukum dari pembela dengan dengan langkah “out of box” maka penegakkan hukum di negeri ini akan selalu menjadi misteri berkepanjangan.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Berita Terbaru