Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dua wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba ditampilkan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pencarian tersangka pengendali jaringan sabu di Makassar.

Dua wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba ditampilkan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pencarian tersangka pengendali jaringan sabu di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Upaya pengungkapan jaringan narkotika di Sulawesi Selatan terus dikembangkan. Bareskrim Polri merilis wajah dua perempuan asal Makassar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu.

Kedua perempuan tersebut diketahui bernama Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Sulsel.

Sebelumnya, aparat telah lebih dulu mengamankan seorang pria bernama M Yusran Aditya (41) yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, ciri-ciri Indriati antara lain bertinggi badan sekitar 150 cm, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, serta memiliki bibir yang tidak terlalu tebal.

BACA JUGA :  Swiss-Belinn Panakkukang dan PMI Sulsel Bersinergi dalam Donor Darah Rutin

Sementara Nasrah memiliki ciri fisik serupa dengan tinggi badan yang sama, rambut hitam lurus, mata sipit, dan warna kulit sawo matang.

Penetapan status DPO terhadap keduanya tertuang dalam surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026 yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen.

“Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut, dengan nomor HP 082272274949 dan 08121385050,” demikian isi surat DPO tersebut, Jumat (24/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa. Bahkan, salah satu di antaranya diketahui masih dalam masa pembebasan bersyarat.

BACA JUGA :  Disekap 5 Hari, Gadis 15 Tahun di Makassar Digilir Pacar Bersama 4 Temannya

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ujar Eko dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kurir yang membawa sabu di kawasan Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu dini hari.

“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” kata Eko.

Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut disebut dikendalikan oleh Indriati. Narkotika itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum diedarkan ke Makassar.

BACA JUGA :  Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa M Yusran Aditya bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mendistribusikan sabu.

Keduanya diduga memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran, baik secara eceran maupun dengan metode tempel.

Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar DPO.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” pungkas Eko.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Berita Terbaru