Zonafaktualnews.com – Upaya pengungkapan jaringan narkotika di Sulawesi Selatan terus dikembangkan. Bareskrim Polri merilis wajah dua perempuan asal Makassar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu.
Kedua perempuan tersebut diketahui bernama Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Sulsel.
Sebelumnya, aparat telah lebih dulu mengamankan seorang pria bernama M Yusran Aditya (41) yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, ciri-ciri Indriati antara lain bertinggi badan sekitar 150 cm, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, serta memiliki bibir yang tidak terlalu tebal.
Sementara Nasrah memiliki ciri fisik serupa dengan tinggi badan yang sama, rambut hitam lurus, mata sipit, dan warna kulit sawo matang.
Penetapan status DPO terhadap keduanya tertuang dalam surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026 yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen.
“Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut, dengan nomor HP 082272274949 dan 08121385050,” demikian isi surat DPO tersebut, Jumat (24/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa. Bahkan, salah satu di antaranya diketahui masih dalam masa pembebasan bersyarat.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ujar Eko dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kurir yang membawa sabu di kawasan Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu dini hari.
“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” kata Eko.
Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut disebut dikendalikan oleh Indriati. Narkotika itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum diedarkan ke Makassar.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa M Yusran Aditya bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mendistribusikan sabu.
Keduanya diduga memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran, baik secara eceran maupun dengan metode tempel.
Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar DPO.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” pungkas Eko.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















