Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba ditampilkan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pencarian tersangka pengendali jaringan sabu di Makassar.

Dua wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba ditampilkan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pencarian tersangka pengendali jaringan sabu di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Upaya pengungkapan jaringan narkotika di Sulawesi Selatan terus dikembangkan. Bareskrim Polri merilis wajah dua perempuan asal Makassar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu.

Kedua perempuan tersebut diketahui bernama Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Sulsel.

Sebelumnya, aparat telah lebih dulu mengamankan seorang pria bernama M Yusran Aditya (41) yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan penyidik, ciri-ciri Indriati antara lain bertinggi badan sekitar 150 cm, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, serta memiliki bibir yang tidak terlalu tebal.

BACA JUGA :  AMPR Sulsel Geruduk Kantor Danny Pomanto Desak Alfamidi Ditutup

Sementara Nasrah memiliki ciri fisik serupa dengan tinggi badan yang sama, rambut hitam lurus, mata sipit, dan warna kulit sawo matang.

Penetapan status DPO terhadap keduanya tertuang dalam surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026 yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen.

“Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut, dengan nomor HP 082272274949 dan 08121385050,” demikian isi surat DPO tersebut, Jumat (24/4/2026).

BACA JUGA :  Langit Pantai Losari Bertabur Kembang Api Sambut Tahun Baru 2025

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa. Bahkan, salah satu di antaranya diketahui masih dalam masa pembebasan bersyarat.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ujar Eko dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kurir yang membawa sabu di kawasan Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu dini hari.

“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” kata Eko.

Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut disebut dikendalikan oleh Indriati. Narkotika itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum diedarkan ke Makassar.

BACA JUGA :  Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa M Yusran Aditya bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mendistribusikan sabu.

Keduanya diduga memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran, baik secara eceran maupun dengan metode tempel.

Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar DPO.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” pungkas Eko.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru