Zonafaktualnews.com – Kasus penembakan terhadap pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengungkap dugaan ancaman yang dialami korban sebelum kejadian tragis itu.
Istri korban, Maryam (45), mengungkapkan bahwa suaminya sempat menerima ancaman melalui pesan elektronik dan media sosial.
Maryam menyampaikan dugaan ancaman tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Polda Sulsel, Senin (6/1/2024).
Ia datang didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan membawa sejumlah barang bukti.
“Ada bukti berupa status di Facebook, sudah saya bawa. Itu saja,” ujar Maryam kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Maryam menambahkan bahwa akun media sosial yang mengunggah ancaman tersebut diduga milik seorang pria. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas pelaku dan isi ancamannya.
“Inisialnya saya tidak tahu. Nanti dijelaskan di dalam (saat pemeriksaan oleh penyidik),” katanya.
Maryam berharap bukti-bukti yang diserahkan dapat membantu penyidik mengungkap pelaku di balik penembakan suaminya.
Ketua Dewan Kode Etik Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, yang turut mendampingi Maryam, mengungkapkan bahwa korban juga menerima ancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
“Barang bukti berupa percakapan WA dan isi handphone korban kini diperiksa penyidik,” ujar Tadjuddin.
Tadjuddin juga menyebut ancaman terhadap Rudi tidak hanya berupa pesan elektronik tetapi juga lisan.
“Ancaman secara lisan diterima korban sekitar satu bulan sebelum kejadian,” ungkapnya.
Meski demikian, Tadjuddin menegaskan bahwa rincian lebih lanjut akan diungkap setelah berita acara pemeriksaan (BAP) rampung.
Tiga Saksi di Lokasi Penembakan
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Abdul Gafur, mengungkapkan ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Ketiganya adalah buruh bangunan yang sedang bekerja di rumah korban pada saat kejadian.
“Tempat kejadian adalah rumah yang belum selesai direnovasi. Rencananya rumah tersebut akan difungsikan sebagai kantor oleh korban,” papar Gafur.
Ketiga buruh tersebut diduga berada di lokasi saat penembakan terjadi.
Perlindungan Hukum untuk Keluarga Korban
Perhatian terhadap keselamatan keluarga korban juga datang dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK), yang merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perwakilan SSK Sulsel, Restu Pratama, menyebut istri korban sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
“Ada ancaman tertulis terhadap istri korban. Kami berencana memberikan perlindungan hukum kepadanya,” ujar Restu saat mengunjungi rumah korban di Makassar, Minggu (5/1/2024).
Restu menjelaskan bahwa rencana perlindungan tersebut akan dikoordinasikan dengan berbagai lembaga hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Peradi.
Perlindungan tersebut mencakup pemulihan hak, perlindungan fisik, hingga pengajuan restitusi.
“Kami berharap koordinasi ini segera menghasilkan langkah nyata untuk memberikan rasa aman bagi keluarga korban,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News