Tak Tersentuh Hukum, Owner Ce-ce Glow Taklukkan Polda Sulsel dan BPOM?

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Ce-ce Glow (Foto Facebook)

Owner Ce-ce Glow (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow bebas mengedarkan produk kosmetik ilegal di Makassar tanpa tersentuh hukum.

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) menduga Owner Ce-ce Glow menaklukkan BPOM Makassar dan Polda Sulsel.

Ketua F-KRB, Dg Tojeng mengatakan produk CC Handbody Super milik sang Owner Ce-ce Glow tersebut sudah mencatut nama BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Produk CC Handbody tersebut disinyalir menggunakan Barcode dan BPOM Palsu.

“Anehnya, BPOM Makassar diam-diam saja dan tidak bertindak. Kami menduga BPOM ini menjadi bekingan Owner itu sendiri,” ujar Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan bila BPOM Makassar tidak bertindak, F-KRB dan sejumlah aktivis lainnya akan menduduki BPOM RI.

“Jangan salahkan kami ketika ini kami pertanyakan kinerja BPOM Makassar tidak becus soal penindakan kosmetik ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ratusan Produk Kosmetik Mira Hayati Dikabarkan Digerebek dan Diamankan Polisi

“Kami minta juga Polda Sulsel untuk segera turun tangan, sebab kalau dibiarkan kami menduga Instansi Kepolisian ini ditaklukkan juga oleh owner-owner kosmetik ilegal,” tegasnya.

Seperti diketahui, Owner Ce-ce Glow terendus mengedarkan produk CC Handbody Super ilegal di Makassar.

Produk CC Handbody Super yang tergolong kosmetik itu disinyalir menggunakan Barcode dan BPOM Palsu.

Mirisnya lagi, produk ilegal tersebut eksis dan bebas beredar di media sosial tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

BACA JUGA :  Barang Bukti Lengkap, Polda Sulsel Lamban Tangani Rokok Ilegal, Why?
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Dari keterangan tersebut, tim kroscek media ini mengecek langsung di aplikasi BPOM Mobile termasuk melihat hasil scan barcode.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

Dengan demikian produk CC Handbody Super tersebut tidak terdaftar di BPOM.

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu, Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (12/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, Owner Ce-ce Glow diduga sengaja menggunakan trik itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat.

“Kami menduga ini disengaja untuk mengelabui calon pembeli,” ungkapnya.

Padahal Konsekuensi dan hukum menggunakan barcode dan BPOM palsu masuk kategori tindak pidana penipuan.

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Viral, Karo Ops Polda Sulsel “Senggol” Wajah Pendemo Pakai Tangan

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung

 

 

(Tim)

 

Berita Terkait

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Senin, 18 Mei 2026 - 16:11 WITA

Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP

Berita Terbaru