Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, saat tampil mengenakan baju oranye.

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, saat tampil mengenakan baju oranye.

Zonafaktualnews.com – Dulu berdiri gagah dalam seragam institusi, kini Didik Putra Kuncoro dan Malaungi tampil berbaju oranye sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.

Penetapan status tersangka terhadap Didik yang merupakan eks Kapolres Bima Kota dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dilakukan oleh Bareskrim Polri usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Dalam foto yang diterima, Didik tampak tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti di bagian dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu, berdiri tegak tanpa ekspresi.

Sementara itu, Malaungi terlihat mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 15. Ia berdiri di depan papan pengukur tinggi badan dengan tatapan lurus dan wajah tanpa ekspresi.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang melibatkan sejumlah pihak. Perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 30,415 gram. Penelusuran kemudian dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB hingga mengarah pada keterlibatan Malaungi.

Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi turut mengungkap lima bungkus sabu dengan berat total 488,496 gram.

BACA JUGA :  KAHMI Maros Desak Tindakan Hukum Tegas terhadap Wakil Bupati Terkait Kasus Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengendus dugaan keterlibatan Didik Putra Kuncoro.

Tim gabungan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya di Tangerang dan menemukan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, hingga ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru