Zonafaktualnews.com – Dulu berdiri gagah dalam seragam institusi, kini Didik Putra Kuncoro dan Malaungi tampil berbaju oranye sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.
Penetapan status tersangka terhadap Didik yang merupakan eks Kapolres Bima Kota dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dilakukan oleh Bareskrim Polri usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam foto yang diterima, Didik tampak tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti di bagian dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu, berdiri tegak tanpa ekspresi.
Sementara itu, Malaungi terlihat mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 15. Ia berdiri di depan papan pengukur tinggi badan dengan tatapan lurus dan wajah tanpa ekspresi.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang melibatkan sejumlah pihak. Perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 30,415 gram. Penelusuran kemudian dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB hingga mengarah pada keterlibatan Malaungi.
Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi turut mengungkap lima bungkus sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengendus dugaan keterlibatan Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya di Tangerang dan menemukan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, hingga ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















