Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, saat tampil mengenakan baju oranye.

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, saat tampil mengenakan baju oranye.

Zonafaktualnews.com – Dulu berdiri gagah dalam seragam institusi, kini Didik Putra Kuncoro dan Malaungi tampil berbaju oranye sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.

Penetapan status tersangka terhadap Didik yang merupakan eks Kapolres Bima Kota dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dilakukan oleh Bareskrim Polri usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dalam foto yang diterima, Didik tampak tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti di bagian dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu, berdiri tegak tanpa ekspresi.

Sementara itu, Malaungi terlihat mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 15. Ia berdiri di depan papan pengukur tinggi badan dengan tatapan lurus dan wajah tanpa ekspresi.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Produksi Ganja Sintetis 1,2 Ton Senilai Rp143,5 Miliar

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang melibatkan sejumlah pihak. Perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 30,415 gram. Penelusuran kemudian dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB hingga mengarah pada keterlibatan Malaungi.

Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

BACA JUGA :  Oknum Pengacara Ditangkap Usai Tabrakan, Polisi Temukan Senpi Ilegal dan Sabu

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi turut mengungkap lima bungkus sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengendus dugaan keterlibatan Didik Putra Kuncoro.

Tim gabungan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya di Tangerang dan menemukan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, hingga ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru