Zonafaktualnews.com – Petani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dikibuli mahasiswa
Bagaimana tidak, mereka diajari oleh mahasiswa untuk menanam pohon mahal, malah yang tumbuh adalah ganja
Bahkan kini hasil dari tanaman itu menjadi ladang ganja seluas 1 hektare dan sudah seringkali panen
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya
Selain itu, warga setempat juga diajari oleh mahasiswa untuk menanam ganja itu.
“Dari keterangan yang saya dapat, para petani diajari oleh oknum mahasiswa untuk tanam begitu.” ujarnya
Warga senang ada tanaman yang harganya mahal. Daerah itu berbatasan dengan Kabupaten Gowa, di atas gunung. Mana mereka tahu hal-hal begitu.
“Informasinya itu juga sudah beberapa kali panen,” katanya kepada wartawan.
Lokasi penemuan ladang ganja itu yakni Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, merupakan daerah pegunungan.
Keseluruhan wilayah yang berada di perbatasan Kabupaten Gowa-Sinjai itu merupakan daerah pegunungan.
“Tak ada jaringan telekomunikasi di sana. Wilayah ini merupakan salah satu daerah paling terisolir di Kabupaten Bone.” ungkapnya
Dari informasi itu, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sulsel turun langsung menggerebek ladang ganja seluas 1 hektare di Kabupaten Bone
Dua orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap atas pengungkapan kasus tersebut.

“Ditemukan barang bukti satu bidang tanah dengan luas kurang lebih 1 hektare yang ditanami ratusan tumbuhan yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Irjen Nana Sudjana, Jumat (17/2/2023)
Ladang ganja tersebut ditemukan di Pegunungan Bolangi, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Bone pada Rabu (15/2/2023)
Nana menjelaskan, pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial SN (22) dan RK (22) atas kasus kepemilikan ganja.
Keduanya dibekuk di Jl Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Senin (13/2/2023) pukul 02.30 Wita
Saat itu polisi turut menyita satu karung berisi 32 saset dan 1 kantong plastik besar berisi ganja.
“Dari hasil penangkapan itu kemudian dilakukan interogasi sehingga didapatkan informasi bahwa barang bukti itu diperoleh dari penggarap lahan inisial PA,” tuturnya.
Nana menjelaskan, ladang ganja tersebut berada di lokasi yang sulit akses.
Aksesnya berada di wilayah pegunungan sehingga luput dari pengawasan masyarakat dan aparat setempat.
“Lokasi penanaman ganja sulit diakses sehingga tidak teridentifikasi pengawasan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” kata Nana.
Pihaknya mengatakan penemuan ladang ganja seluas 1 hektare ini masih akan didalami.
Nana menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk pemusnahan barang bukti tanaman ganja di lokasi.
“Kita melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk peninjauan kembali dugaan adanya lokasi lahan penanaman ganja lainnya dan pemusnahan barang bukti tanaman ganja,” tuturnya.
Sementara dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (22) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya
Editor : Isal