Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Zonafaktualnews.com – Tiga pelaku utama dalam kasus peredaran skincare ilegal, Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila, resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai proses tahap II.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiganya digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Dengan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dan borgol besi di tangan, mereka tampak pasrah menghadapi proses hukum yang menanti.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Penyerahan Tersangka Dikawal Ketat Puluhan Polisi

Penyerahan ketiga tersangka berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang.

Proses ini dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian berseragam hitam-putih, menunjukkan tingginya perhatian terhadap kasus ini.

Agus Salim, salah satu tersangka, tampak menjalani sesi konsultasi hukum di sebuah ruangan tertutup.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Nakal Bripda FN Diduga Perkosa Wanita 10 Kali hingga Hamil

Ia mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat, duduk tenang di tengah tumpukan barang bukti berupa produk skincare ilegal yang masih diperiksa oleh tim jaksa.

“Pada Senin, 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejari Makassar. Situasi berjalan aman dan terkendali,” tegas AKBP Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel.

JPU Pastikan Kasus Segera Disidangkan

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Sidang dijadwalkan minggu depan, namun kami masih menunggu konfirmasi tanggal pastinya dari tim JPU,” jelasnya.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak luas dari peredaran produk skincare ilegal terhadap kesehatan masyarakat.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

2 Tersangka Skincare Merkuri di Makassar Ditahan, “Ratu Emas” Masih “Cuti” di RS
Foto Kolase : Tiga Tersangka Skincare Merkuri, Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati

Seperti diketahui, dua dari tiga tersangka kasus peredaran skincare ilegal di Makassar sebelumnya sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Lemah Tangani Kasus Rokok Ilegal, GRB : Terlalu Banyak Pencitraan

Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, menjadi tersangka pertama yang lebih dulu mendekam di Rutan Mapolda Sulsel.

Kemudian, Agus Salim (AS), yang sebelumnya menjalani perawatan medis, telah dinyatakan cukup sehat dan dipindahkan ke rutan.

Berbeda dengan keduanya, Mira Hayati (MH), yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas,” hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kondisi kesehatannya yang belum stabil, seperti tekanan darah tinggi dan keluhan lain, membuat proses penahanannya harus ditunda.

Agus Salim yang kini dalam kondisi membaik, kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel pada Rabu (22/1/2025) malam setelah keluar dari RS Ibnu Sina.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tim dokter yang menangani Agus telah menyatakan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi AS telah membaik dan memungkinkan untuk dipulangkan. Ia kini resmi kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ungkap Kombes Didik pada Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :  Tragis! Ustaz Jabal Nur Dikeroyok dan Disekap oleh Sekelompok OTK di Makassar

Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat, menambahkan bahwa Agus sebelumnya dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam dan jantung.

Setelah menjalani serangkaian pengobatan, ia dinyatakan cukup sehat untuk keluar dari rumah sakit dan dapat melanjutkan perawatan sebagai pasien rawat jalan.

“Agus Salim dinyatakan dapat melanjutkan perawatan sebagai rawat jalan setelah serangkaian pemeriksaan medis. Ia tetap mendapatkan obat-obatan untuk menjaga kesehatannya,” jelas Nurhidayat.

Sementara itu, kondisi Mira Hayati masih belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Kombes Didik menyebutkan bahwa tekanan darahnya masih tinggi, ditambah keluhan lain seperti sakit kepala dan mual, sehingga proses hukum harus ditunda sampai kondisinya stabil.

“Penanganan medis terhadap MH masih terus dilakukan untuk menstabilkan kesehatannya,” terang Kombes Didik.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:20 WITA

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terbaru