Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Zonafaktualnews.com – Tiga pelaku utama dalam kasus peredaran skincare ilegal, Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila, resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai proses tahap II.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiganya digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dan borgol besi di tangan, mereka tampak pasrah menghadapi proses hukum yang menanti.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Penyerahan Tersangka Dikawal Ketat Puluhan Polisi

Penyerahan ketiga tersangka berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang.

Proses ini dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian berseragam hitam-putih, menunjukkan tingginya perhatian terhadap kasus ini.

BACA JUGA :  Presisi Polri Tercederai, Kanit Tipidum Polda Sulsel Bentak Kasar Pelapor

Agus Salim, salah satu tersangka, tampak menjalani sesi konsultasi hukum di sebuah ruangan tertutup.

Ia mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat, duduk tenang di tengah tumpukan barang bukti berupa produk skincare ilegal yang masih diperiksa oleh tim jaksa.

“Pada Senin, 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejari Makassar. Situasi berjalan aman dan terkendali,” tegas AKBP Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel.

JPU Pastikan Kasus Segera Disidangkan

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Sidang dijadwalkan minggu depan, namun kami masih menunggu konfirmasi tanggal pastinya dari tim JPU,” jelasnya.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak luas dari peredaran produk skincare ilegal terhadap kesehatan masyarakat.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

2 Tersangka Skincare Merkuri di Makassar Ditahan, “Ratu Emas” Masih “Cuti” di RS
Foto Kolase : Tiga Tersangka Skincare Merkuri, Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati

Seperti diketahui, dua dari tiga tersangka kasus peredaran skincare ilegal di Makassar sebelumnya sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA :  Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel

Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, menjadi tersangka pertama yang lebih dulu mendekam di Rutan Mapolda Sulsel.

Kemudian, Agus Salim (AS), yang sebelumnya menjalani perawatan medis, telah dinyatakan cukup sehat dan dipindahkan ke rutan.

Berbeda dengan keduanya, Mira Hayati (MH), yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas,” hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kondisi kesehatannya yang belum stabil, seperti tekanan darah tinggi dan keluhan lain, membuat proses penahanannya harus ditunda.

Agus Salim yang kini dalam kondisi membaik, kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel pada Rabu (22/1/2025) malam setelah keluar dari RS Ibnu Sina.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tim dokter yang menangani Agus telah menyatakan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi AS telah membaik dan memungkinkan untuk dipulangkan. Ia kini resmi kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ungkap Kombes Didik pada Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :  Rektor Atma Jaya Desak Polisi Tetapkan Muara Harianja Cs Jadi Tersangka

Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat, menambahkan bahwa Agus sebelumnya dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam dan jantung.

Setelah menjalani serangkaian pengobatan, ia dinyatakan cukup sehat untuk keluar dari rumah sakit dan dapat melanjutkan perawatan sebagai pasien rawat jalan.

“Agus Salim dinyatakan dapat melanjutkan perawatan sebagai rawat jalan setelah serangkaian pemeriksaan medis. Ia tetap mendapatkan obat-obatan untuk menjaga kesehatannya,” jelas Nurhidayat.

Sementara itu, kondisi Mira Hayati masih belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Kombes Didik menyebutkan bahwa tekanan darahnya masih tinggi, ditambah keluhan lain seperti sakit kepala dan mual, sehingga proses hukum harus ditunda sampai kondisinya stabil.

“Penanganan medis terhadap MH masih terus dilakukan untuk menstabilkan kesehatannya,” terang Kombes Didik.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru