Bongkar Sindikat STNK Palsu, Polda Sulsel Sita Belasan Kendaraan dan Tangkap 7 Pelaku

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar dua jaringan pemalsuan surat kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan modus serta barang bukti dari dua kasus besar pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan.

Kasus Pertama: STNK Motor Palsu Dijual Rp 1 Juta per Lembar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang tersangka berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47) ditangkap atas tindak pemalsuan data STNK sepeda motor yang masa berlakunya telah habis.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

STNK palsu tersebut dijual seharga Rp 1 juta dan digunakan untuk kendaraan pribadi para pelaku, dengan identitas yang telah diubah untuk menghindari penarikan akibat kredit macet.

Polisi menyita barang bukti berupa:

  • 3 unit sepeda motor
  • 1 unit laptop
  • 1 printer
  • STNK palsu yang telah dicetak

Kasus Kedua: Pemalsuan STNK Mobil hingga GPS Dirusak

Empat tersangka lainnya, yaitu AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diketahui memalsukan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dengan harga bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.

Pelaku menggunakan aplikasi desain grafis untuk mencetak ulang STNK dan membuat TNKB dari bahan tidak resmi.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Mucikari di Makassar, Patok Tarif Kencan SPG Bali hingga Rp 10 Juta

Lebih mencengangkan, para pelaku juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil agar tidak terdeteksi pihak leasing atau pembiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 8 unit mobil
  • 6 unit sepeda motor
  • 4 lembar STNK palsu
  • Perangkat elektronik untuk pemalsuan dokumen

Polisi Imbau Warga Waspada

Kombes Pol Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan dokumen palsu demi menghindari kewajiban hukum.

Didik menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan pemilik kendaraan yang sah.

“Polda Sulsel akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal dalam mengurus administrasi kendaraan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Joss Mild Beredar Kencang di Makassar

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru