Bongkar Sindikat STNK Palsu, Polda Sulsel Sita Belasan Kendaraan dan Tangkap 7 Pelaku

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar dua jaringan pemalsuan surat kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan modus serta barang bukti dari dua kasus besar pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan.

Kasus Pertama: STNK Motor Palsu Dijual Rp 1 Juta per Lembar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang tersangka berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47) ditangkap atas tindak pemalsuan data STNK sepeda motor yang masa berlakunya telah habis.

BACA JUGA :  Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

STNK palsu tersebut dijual seharga Rp 1 juta dan digunakan untuk kendaraan pribadi para pelaku, dengan identitas yang telah diubah untuk menghindari penarikan akibat kredit macet.

Polisi menyita barang bukti berupa:

  • 3 unit sepeda motor
  • 1 unit laptop
  • 1 printer
  • STNK palsu yang telah dicetak

Kasus Kedua: Pemalsuan STNK Mobil hingga GPS Dirusak

Empat tersangka lainnya, yaitu AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diketahui memalsukan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dengan harga bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.

Pelaku menggunakan aplikasi desain grafis untuk mencetak ulang STNK dan membuat TNKB dari bahan tidak resmi.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

Lebih mencengangkan, para pelaku juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil agar tidak terdeteksi pihak leasing atau pembiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 8 unit mobil
  • 6 unit sepeda motor
  • 4 lembar STNK palsu
  • Perangkat elektronik untuk pemalsuan dokumen

Polisi Imbau Warga Waspada

Kombes Pol Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan dokumen palsu demi menghindari kewajiban hukum.

Didik menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan pemilik kendaraan yang sah.

“Polda Sulsel akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal dalam mengurus administrasi kendaraan,” tegasnya.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru