Bongkar Sindikat STNK Palsu, Polda Sulsel Sita Belasan Kendaraan dan Tangkap 7 Pelaku

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Konferensi pers sindikat STNK Palsu yang digelar di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar dua jaringan pemalsuan surat kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan modus serta barang bukti dari dua kasus besar pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan.

Kasus Pertama: STNK Motor Palsu Dijual Rp 1 Juta per Lembar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang tersangka berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47) ditangkap atas tindak pemalsuan data STNK sepeda motor yang masa berlakunya telah habis.

BACA JUGA :  Kompolnas Sesalkan Aksi Pelecehan Seksual Oknum Polda Sulsel

STNK palsu tersebut dijual seharga Rp 1 juta dan digunakan untuk kendaraan pribadi para pelaku, dengan identitas yang telah diubah untuk menghindari penarikan akibat kredit macet.

Polisi menyita barang bukti berupa:

  • 3 unit sepeda motor
  • 1 unit laptop
  • 1 printer
  • STNK palsu yang telah dicetak

Kasus Kedua: Pemalsuan STNK Mobil hingga GPS Dirusak

Empat tersangka lainnya, yaitu AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), diketahui memalsukan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dengan harga bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.

Pelaku menggunakan aplikasi desain grafis untuk mencetak ulang STNK dan membuat TNKB dari bahan tidak resmi.

BACA JUGA :  Kinerja Penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum Tak Becus

Lebih mencengangkan, para pelaku juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil agar tidak terdeteksi pihak leasing atau pembiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 8 unit mobil
  • 6 unit sepeda motor
  • 4 lembar STNK palsu
  • Perangkat elektronik untuk pemalsuan dokumen

Polisi Imbau Warga Waspada

Kombes Pol Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan dokumen palsu demi menghindari kewajiban hukum.

Didik menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan pemilik kendaraan yang sah.

“Polda Sulsel akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal dalam mengurus administrasi kendaraan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Berita Terbaru