Budiman Serahkan Bukti Hoaks 3 Media Online dan Bos LSM ke Polda Sulsel

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:51 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Budiman S

Budiman S

Zonafaktualnews.com – Laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilayangkan oleh Budiman S kini resmi ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel melalui Subdirektorat Siber.

Budiman menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan pemberitaan, tangkapan layar, dan identitas terduga pelaku dari tiga media daring yang berbasis di Kabupaten Gowa, serta salah satu bos LSM yang disebut ikut menyebarkan informasi tidak akurat.

“Dengan naiknya laporan ini ke Bidang Siber Krimsus, saya berharap pihak kepolisian segera memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budiman S saat ditemui, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA :  Proyek PSEL Makassar Diduga Sarat Gratifikasi, Laksus Akan Laporkan ke Polda Sulsel

Pria berusia 59 tahun itu mengaku dirugikan baik secara pribadi maupun profesional akibat pemberitaan fitnah yang tidak memiliki dasar, termasuk tudingan kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Budiman, tiga media yang ia laporkan yakni indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id dianggap tidak melakukan verifikasi informasi dan mencatut namanya secara sepihak.

“Pemberitaan mereka tidak diverifikasi, menyesatkan, dan merusak nama baik saya,” ujarnya.

Selain media, Budiman S juga mencantumkan nama-nama oknum dari organisasi masyarakat yang diduga ikut menyebarkan hoaks. Dalam laporannya, ia menyebut inisial HT, SN, dan AM.

BACA JUGA :  Duel Takhta: Andi Iskandar Vs Raja Gadungan, Lembaga Adat Gowa Siap Lawan Fitnah

Budiman mengaku telah melayangkan hak jawab secara resmi, namun tidak mendapat balasan. Ia justru melihat minimnya transparansi dari media-media tersebut, termasuk ketiadaan alamat kantor dan struktur redaksi yang sah.

Berbeda dengan dua media lain — forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id — yang menurutnya langsung memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Langkah hukum ini, kata Budiman, bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk dorongan terhadap profesionalisme pers digital.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

 “Saya hanya ingin keadilan. Opini publik tidak boleh dibentuk berdasarkan berita palsu,’ tutupnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Berita Terbaru