Zonafaktualnews.com – Komisi III DPR RI didesak untuk turun tangan menelanjangi aroma busuk mafia hukum yang membayangi kasus narkotika jalur Medan–Makassar.
Melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) menuntut lembaga legislatif tersebut membongkar tuntas kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai sarat manipulasi.
GKPHI menegaskan bahwa RDPU adalah satu-satunya cara untuk menguliti fakta di balik lolosnya paket narkotika dan dugaan adanya “pemain besar” yang disembunyikan di balik jeruji rutan.
Desakan tersebut disampaikan setelah sejumlah fakta dalam proses persidangan dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum, mulai dari lolosnya paket narkotika dari pengawasan pengiriman, dugaan pengendalian jaringan dari dalam rumah tahanan, hingga tidak terungkapnya aktor utama dalam perkara tersebut.
Ketua GKPHI, Muh. Tawakkal Wahir, menilai terdakwa berpotensi hanya dijadikan pihak yang menanggung seluruh beban perkara, sementara aktor utama jaringan narkotika belum tersentuh proses hukum.
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi korban dalam rantai yang lebih besar. Fakta utama perkara justru belum dibuka secara terang kepada publik,” ujar Tawakkal Wahir dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
GKPHI juga menilai berkas perkara tidak disusun secara utuh dan proses penanganan perkara berlangsung tidak transparan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip fair trial serta membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap terdakwa.
“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila perkara ini diproses tanpa mengungkap aktor utama dan fakta utama secara menyeluruh,” lanjut Muh. Tawakkal Wahir.
Menurut GKPHI, praktik hukum seperti itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat yang justru melindungi kejahatan terorganisir.
“Praktik hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kejahatan itu sendiri. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar kode etik profesi aparat penegak hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam permohonannya kepada Komisi III DPR RI, GKPHI meminta agar dilakukan evaluasi terbuka dan independen terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk menguji keabsahan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan), mengungkap aktor utama jaringan narkotika, serta menyelidiki dugaan kelalaian maupun kealpaan dalam proses penegakan hukum.
“Kami mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan RDPU agar perkara ini dibuka secara terang di hadapan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia hukum dan jaringan narkotika yang diduga bermain di balik proses ini,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, GKPHI segera melayangkan surat resmi ke DPR RI sebagai mandat publik untuk memastikan bahwa hukum di Makassar tidak sedang “dijajakan” demi kepentingan mafia.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















