DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Visual dibuat dengan Google AI Opal

Zonafaktualnews.com – Komisi III DPR RI didesak untuk turun tangan menelanjangi aroma busuk mafia hukum yang membayangi kasus narkotika jalur Medan–Makassar.

Melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) menuntut lembaga legislatif tersebut membongkar tuntas kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai sarat manipulasi.

GKPHI menegaskan bahwa RDPU adalah satu-satunya cara untuk menguliti fakta di balik lolosnya paket narkotika dan dugaan adanya “pemain besar” yang disembunyikan di balik jeruji rutan.

Desakan tersebut disampaikan setelah sejumlah fakta dalam proses persidangan dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum, mulai dari lolosnya paket narkotika dari pengawasan pengiriman, dugaan pengendalian jaringan dari dalam rumah tahanan, hingga tidak terungkapnya aktor utama dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  DPR RI Dukung Polri Basmi Debt Collector yang Meresahkan

Ketua GKPHI, Muh. Tawakkal Wahir, menilai terdakwa berpotensi hanya dijadikan pihak yang menanggung seluruh beban perkara, sementara aktor utama jaringan narkotika belum tersentuh proses hukum.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi korban dalam rantai yang lebih besar. Fakta utama perkara justru belum dibuka secara terang kepada publik,” ujar Tawakkal Wahir dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

GKPHI juga menilai berkas perkara tidak disusun secara utuh dan proses penanganan perkara berlangsung tidak transparan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip fair trial serta membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap terdakwa.

“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila perkara ini diproses tanpa mengungkap aktor utama dan fakta utama secara menyeluruh,” lanjut Muh. Tawakkal Wahir.

BACA JUGA :  Selebgram Chika Ditangkap Tengah Isap Narkoba

Menurut GKPHI, praktik hukum seperti itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat yang justru melindungi kejahatan terorganisir.

“Praktik hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kejahatan itu sendiri. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar kode etik profesi aparat penegak hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam permohonannya kepada Komisi III DPR RI, GKPHI meminta agar dilakukan evaluasi terbuka dan independen terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk menguji keabsahan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan), mengungkap aktor utama jaringan narkotika, serta menyelidiki dugaan kelalaian maupun kealpaan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

“Kami mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan RDPU agar perkara ini dibuka secara terang di hadapan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia hukum dan jaringan narkotika yang diduga bermain di balik proses ini,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, GKPHI segera melayangkan surat resmi ke DPR RI sebagai mandat publik untuk memastikan bahwa hukum di Makassar tidak sedang “dijajakan” demi kepentingan mafia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Berita Terbaru